Berita

Fungsionaris DPP Partai Gelora Poetra Adi Soerjo (peci hitam)/RMOL

Politik

Partai Gelora Tak Masalah Kampanye 75 Hari Asal…

SELASA, 17 JANUARI 2023 | 19:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

RMOL. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia tak mempersoalkan waktu 75 hari masa kampanye untuk parpol peserta Pemilu 2024. Sebab, sebagai sebuah parpol, Gelora sudah memiliki basis dan konstituen hingga akar rumput yang riil di seluruh Indonesia.

Begitu ditegaskan Fungsionaris DPP Partai Gelora Poetra Adi Soerjo dalam serial diskusi Front Page Kantor Berita Politik RMOL bertajuk “Kampanye Pemilu 2024 Cuma 75 Hari, Partai Baru Bisa Apa?” di Kopi Timur, Jakarta Timur, Selasa (17/1).

“Bagi kami partai Gelora sebenarnya tidak ada masalah dengan masa kampanye karena kami partai politik lahir dari satu artikulasi atau kristalisasi pikiran masa di bawah eksis sebagai partai politik artinya kita sudah punya bisnis yang kuat di bawah,” kata Adi.


Namun begitu, jeda waktu 9 bulan sebelum memasuki masa kampanye 75 hari, Adi menyarankan agar KPU memfasilitasi semua parpol untuk tarung bebas adu gagasan terkait visi misi partai politik peserta Pemilu 2024. Tujuannya, agar semua parpol peserta pemilu fair menunjukkan eksistensinya kepada rakyat Indoensia.

“Yang penting dan kami atas nama Partai Gelora sampaikan kepada KPU melalui pernyataan publik ada waktu 9 bulan dari tanggal 22 Desember penetapan peserta pemilu sampai 28 November kami usulkan kepada KPU agar waktu 9 bulan ini disiapkan satu panggung yang adil bagi partai politik untuk adu otak bedah otak,” tandasnya.

Hadir narasumber lain dalam diskusi yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL tersebut antara lain Juru Bicara Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya, Sekjen Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Sri Mulyono dan Komisioner KPU RI August Mellaz.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya