Berita

Gubernur Papua Lukas Enembe usai menjalani pemeriksaan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua/RMOL

Hukum

Usai Diperiksa 2 Jam, KPK Bawa Lukas Enembe ke RSPAD

SELASA, 17 JANUARI 2023 | 12:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai menjalani pemeriksaan selama dua jam, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta guna menjalani rawat jalan sesuai rekomendasi dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa siang (17/1).

"Informasi yang kami peroleh, LE dibawa ke RSPAD hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa siang (17/1).

Sejauh ini kata Ali, tidak ada keadaan yang darurat terhadap Lukas sehingga dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto usai menjalani pemeriksaan selama dua jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.


"Yang bersangkutan perlu konsultasi dan pemeriksaan dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang dibutuhkan," pungkas Ali.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Lukas telah selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.10 WIB sejak diperiksa pada pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK. Dengan duduk di kursi roda sembari digiring oleh petugas KPK menuju mobil tahanan, Lukas tidak menyampaikan saat ditanya soal materi pemeriksaan maupun kondisi kesehatannya.

Lukas sendiri hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap, yakni tersangka Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur sekaligus pemegang saham PT Tabi Bangun Papua (TBP).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya