Berita

Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati/Ist

Politik

Ada Banyak Persoalan dalam Pencalonan DPD, DEEP Ajak Masyarakat Ikut Dorong KPU Buka Data Silon Perseorangan

SELASA, 17 JANUARI 2023 | 01:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 telah memasuki pencalonan perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Di mana saat ini sedang berlangsung tahapan perbaikan verifikasi administrasi.

Subtahapan perbaikan verifikasi administrasi ini menjadi proses krusial untuk menentukan memenuhi syarat atau tidaknya calon perseorangan DPD. Baik itu syarat calon atau dukungan minimal pemilih.

Hasil pemantauan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia yang dilakukan di beberapa provinsi dan kabupaten/kota, ditemuakn adanya penyelenggara pemilu yang namanya dicatut dan masuk dalam dukungan minimal pemilih.


"DEEP juga mencatat dan menemukan adanya situasi di mana KPU tidak memberikan akses Silon kepada Bawaslu sehingga menyulitkan untuk melakukan pengawasan secara komprehensif. Seperti mengecek KTP dukungan minimal pemilih, di mana harus ada syarat umur, pekerjaan yang dapat menentukan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat," papar  Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, melalui keterangannya, Senin (16/1).

Disamping itu, minimnya keaktifan Bacalon DPD dan kurangnya koordinasi terhadap dukungan ganda antarcalon menyebabkan tidak optimalnya surat pernyataan dukungan dari calon itu sendiri. Berdampak pada dukungan tidak dapat memenuhi syarat, karena hanya beberapa calon saja yang menyampaikan surat pernyataan ganda dan mendukung calon yang dimaksud kepada KPU.

"Saat ini juga terdapat beberapa Bacalon DPD yang mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu  karena tidak memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran. Padahal jelas, dalam Pasal 7 PKPU 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menyatakan bahwa persyaratan dukungan minimal pemilih harus memenuhi dukungan minimal Pemilih dan sebaran serta syarat Pemilih pendukung.

Atas kondisi tersebut, maka DEEP Indonesia mendorong KPU melakukan transparansi dan akuntabilitas. Bukan hanya hasil tetapi juga proses yang berlangsung pada sub tahapan perbaikan verifikasi administrasi Silon Perseorangan DPD.

Setidaknya kepada sesama penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu agar dapat melakukan pengawasan secara komprehensif, sehingga tidak ada kecurigaan publik bahwa adan manipulasi data.

"Ketertutupan hanya akan berakibat pada ketidakpercayaan public pada penyelenggara dan mengancam integritas pemilu," imbuh Neni.

DEEP juga mendorong Bawasu dapat menegakan keadilan pemilu dengan putusan yang adil, tidak ada diskriminasi antarsatu calon peserta pemilu dengan peserta pemilu yang lain. Bagaimanapun ruang keadilan harus dapat dioptimalkan oleh Bawaslu atas gugatan sengketa yang diajukan oleh Bacalon DPD.

Selain itu, tutur Neni, hasil kajian Bawaslu dapat menjadi pembanding dengan data yang dimiliki KPU. Sekecil apapun hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu sampaikan kepada publik agar publik tidak saling curiga dan ini bisa membangun trust antara masyarakat dengan penyelenggara.

Kemudian mendorong Bacalon DPD untuk melakukan sinergi, koordinasi yang optimal dengan penyelenggara pemilu dan antarpeserta pemilu untuk memudahkan komunikasi ketika terjadi dukungan ganda pemilih. Sehingga tidak ada potensi kecurigaan antara peserta pemilu dan penyelenggara.

"Terakhir, mendorong masyarakat sipil untuk tidak lelah mengawal tahapan pencalonan perseorangan DPD hingga akhir. Mengecek apabila memang merasa tidak memberikan dukungan dan dapat mengajukan keberatan serta menyampaikan segala bentuk dugaan pelanggaran, termasuk pencatutan nama kepada pihak yang berwenang untuk pemilu yang bersih dan adil," demikian Neni Nur Hayati.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya