Berita

Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati/Ist

Politik

Ada Banyak Persoalan dalam Pencalonan DPD, DEEP Ajak Masyarakat Ikut Dorong KPU Buka Data Silon Perseorangan

SELASA, 17 JANUARI 2023 | 01:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 telah memasuki pencalonan perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Di mana saat ini sedang berlangsung tahapan perbaikan verifikasi administrasi.

Subtahapan perbaikan verifikasi administrasi ini menjadi proses krusial untuk menentukan memenuhi syarat atau tidaknya calon perseorangan DPD. Baik itu syarat calon atau dukungan minimal pemilih.

Hasil pemantauan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia yang dilakukan di beberapa provinsi dan kabupaten/kota, ditemuakn adanya penyelenggara pemilu yang namanya dicatut dan masuk dalam dukungan minimal pemilih.


"DEEP juga mencatat dan menemukan adanya situasi di mana KPU tidak memberikan akses Silon kepada Bawaslu sehingga menyulitkan untuk melakukan pengawasan secara komprehensif. Seperti mengecek KTP dukungan minimal pemilih, di mana harus ada syarat umur, pekerjaan yang dapat menentukan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat," papar  Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, melalui keterangannya, Senin (16/1).

Disamping itu, minimnya keaktifan Bacalon DPD dan kurangnya koordinasi terhadap dukungan ganda antarcalon menyebabkan tidak optimalnya surat pernyataan dukungan dari calon itu sendiri. Berdampak pada dukungan tidak dapat memenuhi syarat, karena hanya beberapa calon saja yang menyampaikan surat pernyataan ganda dan mendukung calon yang dimaksud kepada KPU.

"Saat ini juga terdapat beberapa Bacalon DPD yang mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu  karena tidak memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran. Padahal jelas, dalam Pasal 7 PKPU 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menyatakan bahwa persyaratan dukungan minimal pemilih harus memenuhi dukungan minimal Pemilih dan sebaran serta syarat Pemilih pendukung.

Atas kondisi tersebut, maka DEEP Indonesia mendorong KPU melakukan transparansi dan akuntabilitas. Bukan hanya hasil tetapi juga proses yang berlangsung pada sub tahapan perbaikan verifikasi administrasi Silon Perseorangan DPD.

Setidaknya kepada sesama penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu agar dapat melakukan pengawasan secara komprehensif, sehingga tidak ada kecurigaan publik bahwa adan manipulasi data.

"Ketertutupan hanya akan berakibat pada ketidakpercayaan public pada penyelenggara dan mengancam integritas pemilu," imbuh Neni.

DEEP juga mendorong Bawasu dapat menegakan keadilan pemilu dengan putusan yang adil, tidak ada diskriminasi antarsatu calon peserta pemilu dengan peserta pemilu yang lain. Bagaimanapun ruang keadilan harus dapat dioptimalkan oleh Bawaslu atas gugatan sengketa yang diajukan oleh Bacalon DPD.

Selain itu, tutur Neni, hasil kajian Bawaslu dapat menjadi pembanding dengan data yang dimiliki KPU. Sekecil apapun hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu sampaikan kepada publik agar publik tidak saling curiga dan ini bisa membangun trust antara masyarakat dengan penyelenggara.

Kemudian mendorong Bacalon DPD untuk melakukan sinergi, koordinasi yang optimal dengan penyelenggara pemilu dan antarpeserta pemilu untuk memudahkan komunikasi ketika terjadi dukungan ganda pemilih. Sehingga tidak ada potensi kecurigaan antara peserta pemilu dan penyelenggara.

"Terakhir, mendorong masyarakat sipil untuk tidak lelah mengawal tahapan pencalonan perseorangan DPD hingga akhir. Mengecek apabila memang merasa tidak memberikan dukungan dan dapat mengajukan keberatan serta menyampaikan segala bentuk dugaan pelanggaran, termasuk pencatutan nama kepada pihak yang berwenang untuk pemilu yang bersih dan adil," demikian Neni Nur Hayati.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya