Berita

Bawaslu/RMOL

Nusantara

Bawaslu Lampung Identifikasi 96 Potensi Lokasi Khusus Pemilu 2024

MINGGU, 15 JANUARI 2023 | 05:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bawaslu Provinsi Lampung mengidentifikasi 96 potensi lokasi khusus yang tersebar di 7 kabupaten/kota untuk pencegahan pelanggaran dan mitigasi kerawanan pada awal tahapan pemutakhiran daftar Pemilih.

Ketua Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dijabat Karno Ahmad Satarya mengatakan, hal ini merupakan upaya pencegahan atas tindak lanjut indeks kerawanan pemilu (IKP) yang menunjukan rawan tinggi pada dimensi penyelenggaraan pemilu khususnya sub dimensi hak memilih.

"Berdasarkan ketentuan pasal 179 PKPU 7/2022, pemilih di lokasi khusus merupakan pemilih berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sehingga KPU melalui KPU kabupaten/kota menyusun daftar pemilih di lokasi khusus," ujar Karno dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (14/1).


Dalam rangka identifikasi potensi lokasi khusus, Bawaslu Provinsi Lampung merujuk pada 2 langkah. Pertama, identifikasi berdasarkan Surat Instruksi Ketua Bawaslu RI 4/2022 tanggal 14 November 2022 tentang Identifikasi Potensi Lokasi Khusus dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus Pemilu tahun 2024.

Kedua, berdasarkan data yang berhasil direkap dari 7 sebaran yang ada di Kabupaten/kota dari bulan November 2022 sampai dengan Januari 2023.

Karno memaparkan, 96 potensi lokasi khusus tersebut terdiri dari 4 lokasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), 53 pondok pesantren, 20 rumah sakit/klinik/puskesmas, 9 daerah perusahaan atau perkebunan, 2 daerah register, 7 panti sosial dan 1 asrama kesusteran.

Dari data di atas, sebanyak 10 lokasi yang telah dilakukan sosialisasi terkait dengan lokasi khusus oleh KPU Provinsi Lampung dan Kab/Kota. Namun, hanya 7 lokasi yang diusulkan oleh KPU untuk dijadikan lokasi khusus, sedangkan 3 lokasi lainnya tidak diusulkan sebagai lokasi khusus.

Selain itu, terdapat 62 lokasi khusus yang belum dilakukan sosialisasi oleh KPU Provinsi Lampung dan Kab/Kota, dan diantara 62 lokasi tersebut terdapat 24 lokasi khusus yang telah diusulkan namun belum disosialisasikan.

"Kami menyimpulkan, penentuan lokasi khusus yang dihasilkan oleh KPU Provinsi Lampung dan kabupaten/kota belum sepenuhnya mencakup semua lokasi dalam menjamin hak pilih bagi pemilih rentan," katanya.

Hal itu terlihat dari pemetaan Bawaslu yang menunjukkan mayoritas lokasi rentan belum dimasukkan dalam lokasi khusus. Bawaslu mendorong KPU Provinsi Lampung untuk dapat lebih serius dalam mengidentifikasi lokasi-lokasi khusus tersebut.

"Penentuan lokasi khusus menjadikan perhatian yang lebih kuat dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) nantinya," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya