Berita

Hamdan Zoelva/Net

Politik

Mantan Hakim MK Hamdan Zoelfa Setuju Sistem Proporsional Tertutup, Ini Alasannya

SABTU, 14 JANUARI 2023 | 17:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wacana perubahan sistem pemilihan legislatif (pileg) pada tahun 2024 dilaksanakan dengan daftar tertutup ikut didukung oleh bekas Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menyusul adanya gugatan norma terkait yang diatur dalam UU 7/Pemilu di MK.

Menurut Hamdan, sistem proporsional terbuka yang diatur dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu telah diterapkan dalam Pemilu Serentak 2019. Namun pemerintahan yang dihasilkan dari kontestasi politik tersebut, dia nilai gagal memberikan kesejahteraan bagi rakyat.

"Justru yang terbukti adalah kuasa uang dan oligarki menjadi lebih kuat. Hal itulah yang dikhawatirkan oleh para founding fathers/mothers bahwa sistem demokrasi liberal melanggengkan kekuasaan kapitalisme," ujar Hamdan melalui akun Twitternya dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (14/1).


Ia berpendapat, kegagalan sisitem pileg dengan daftar terbuka dalam melahirkan wakil-wakil rakyat yang berpihak kepada rakyat tidak mungkin dipertahankan, karena tak terwujud demokrasi dan keadilan ekonomi yang dicita-citakan oleh konstitusi.

"Sudah waktunya kita kembali melaksanakan pemilihan umum yang lebih sederhana yaitu kembali kepada sistem proporsional tertutup," tandas Hamdan.

Gugatan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu di MK sedang berproses. Dari 6 Pemohon gugatan, salah satunya adalah kader PDIP, yang meminta Hakim Konstitusi memutuskan norma tentang sistem proporsional terbuka itu melanggar UUD 1945, dan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.

Sidang lanjutan perkara ini akan digelar MK pada Selasa (17/1), dengan agenda meminta keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait yaitu KPU.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya