Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari/Net

Politik

Ada Bekas Napi Koruptor dan Anggota DPRD Nyalon DPD, Ketua KPU: Pengurus Parpol yang Tak Boleh

JUMAT, 13 JANUARI 2023 | 20:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Temuan pegiat pemilu terkait mantan terpidana korupsi dan anggota DPRD aktif nyalon anggota DPD untuk Pemilu 2024 dijawab oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.

Hasyim menegaskan, berdasarkan ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD RI, kategori individu mantan terpidana korupsi dan anggota DPRD aktif dilarang mencalonkan diri.

"Ketentuannya kan sudah ada, untuk jadi calon anggota DPD RI itu tidak boleh menjadi pengurus parpol. Kalau sekarang menjadi pengurus partai, salah satu caranya harus mengundurkan diri dari pengurus (jika ingin mencalonkan)," ujar Hasyim saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (13/1).


Anggota KPU RI dua periode ini menegaskan, larangan dalam ketentuan yang ada terkait pencalonan anggota DPD RI adalah pengurus parpol. Sementara, jika statusnya hanya sebagai anggota parpol tidak menjadi masalah.

"Pokoknya harus mengundurkan diri, tetapi jika pada saat sebelum penetapan calon DPD itu ya syaratnya harus dipenuhi. Kalau tidak dipenuhi dinyatakan tidak memenuhi syarat," ucapnya.

"Pokoknya pengurus yang dilarang ya, kalau anggota itu tidak," demikian Hasyim menambahkan. 

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya