Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari/Net

Politik

Ada Bekas Napi Koruptor dan Anggota DPRD Nyalon DPD, Ketua KPU: Pengurus Parpol yang Tak Boleh

JUMAT, 13 JANUARI 2023 | 20:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Temuan pegiat pemilu terkait mantan terpidana korupsi dan anggota DPRD aktif nyalon anggota DPD untuk Pemilu 2024 dijawab oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.

Hasyim menegaskan, berdasarkan ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD RI, kategori individu mantan terpidana korupsi dan anggota DPRD aktif dilarang mencalonkan diri.

"Ketentuannya kan sudah ada, untuk jadi calon anggota DPD RI itu tidak boleh menjadi pengurus parpol. Kalau sekarang menjadi pengurus partai, salah satu caranya harus mengundurkan diri dari pengurus (jika ingin mencalonkan)," ujar Hasyim saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (13/1).


Anggota KPU RI dua periode ini menegaskan, larangan dalam ketentuan yang ada terkait pencalonan anggota DPD RI adalah pengurus parpol. Sementara, jika statusnya hanya sebagai anggota parpol tidak menjadi masalah.

"Pokoknya harus mengundurkan diri, tetapi jika pada saat sebelum penetapan calon DPD itu ya syaratnya harus dipenuhi. Kalau tidak dipenuhi dinyatakan tidak memenuhi syarat," ucapnya.

"Pokoknya pengurus yang dilarang ya, kalau anggota itu tidak," demikian Hasyim menambahkan. 

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya