Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari/Net

Politik

Ada Bekas Napi Koruptor dan Anggota DPRD Nyalon DPD, Ketua KPU: Pengurus Parpol yang Tak Boleh

JUMAT, 13 JANUARI 2023 | 20:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Temuan pegiat pemilu terkait mantan terpidana korupsi dan anggota DPRD aktif nyalon anggota DPD untuk Pemilu 2024 dijawab oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.

Hasyim menegaskan, berdasarkan ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD RI, kategori individu mantan terpidana korupsi dan anggota DPRD aktif dilarang mencalonkan diri.

"Ketentuannya kan sudah ada, untuk jadi calon anggota DPD RI itu tidak boleh menjadi pengurus parpol. Kalau sekarang menjadi pengurus partai, salah satu caranya harus mengundurkan diri dari pengurus (jika ingin mencalonkan)," ujar Hasyim saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (13/1).


Anggota KPU RI dua periode ini menegaskan, larangan dalam ketentuan yang ada terkait pencalonan anggota DPD RI adalah pengurus parpol. Sementara, jika statusnya hanya sebagai anggota parpol tidak menjadi masalah.

"Pokoknya harus mengundurkan diri, tetapi jika pada saat sebelum penetapan calon DPD itu ya syaratnya harus dipenuhi. Kalau tidak dipenuhi dinyatakan tidak memenuhi syarat," ucapnya.

"Pokoknya pengurus yang dilarang ya, kalau anggota itu tidak," demikian Hasyim menambahkan. 

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya