Berita

Tim Kejaksaan Tinggi Sumsel memeriksa dokumen yang ada di salah satu ruangan di Kantor PTBA/RMOLSumsel

Hukum

Dalami Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Kejati Sumsel Geledah Kantor PTBA dan PT SBS

KAMIS, 12 JANUARI 2023 | 22:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di kantor BUMN pertambangan PT Bukit Asam (PTBA), Tanjung Enim, Sumatera Selatan.

Selain kantor PTBA, Asisten Pidana Khusus, Abdulah Noer Deny SH MH memimpin langsung penggeledahan yang juga dilakukan di kantor anak perusahaan yakni PT Satria Bahana Sarana (SBS) selama sekitar lima jam.

"Hari ini dilakukan penggeledahan di kantor PTBA dan PT SBS. Penyidik melakukan penggeledahan mulai pukul 12.30 WIB sampai 17.30 WIB," kata Abdulah Noer Deny didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (12/1).


Lebih lanjut dia memastikan penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti kasus yang terjadi di perusahaan tambang plat merah ini.

"Dokumen-dokumen tersebut dibawa ke Kejati (Sumsel) untuk di pelajari guna melengkapi proses penyidikan," jelasnya.

Pemeriksaan ini merupakan dari tindak lanjuti dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati Sumsel sehari sebelumnya. Yaitu saat penyidik Kejati Sumsel juga telah memeriksa dua mantan petinggi PTBA yakni Emil Milawarma (Direktur Utama) dan Anung Dri Prasetya (Direktur Usaha dan Pengembangan).

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan penelusuran di Kantor Berita RMOLSumsel PTBA mendirikan PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 9 September 2014. PT BMI dibentuk sebagai 'vehicle' untuk mengelola bisnis-bisnis pendukung di luar bisnis inti PTBA. Belum genap dua bulan didirikan, PT BMI berhasil mengakuisisi PT Bumi Sawindo Permai (BSP) pada 17 Oktober 2014 dengan kepemilikan saham hampir 100 persen.

Pemegang saham BSP yakni PT Mahkota Andalan Sawit (pemilik 99,998 persen saham BSP) dan Mily (pemegang 0,002 persen saham BSP) telah menyetujui menjual seluruh saham dalam BSP kepada PT BMI. Nilai transaksi penjualan saham tersebut sebesar Rp861,38 miliar, dengan tata cara pembayaran yang telah disepakati.

Bidang usaha yang dijalani PT BSP yaitu perkebunan kelapa sawit beserta pengolahannya. PT BSP saat ini beroperasi diatas lahan HGU perkebunan seluas 8.345,90 Ha dan HGB seluas 346.000 meter persegi.

Selanjutnya untuk melengkapi portofolio yang berkaitan dengan bisnis inti induk, PT BMI juga mengakuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) pada 25 Januari 2015. BMI memiliki saham 95 persen dalam kepemilikan perusahaan ini. PT SBS bergerak di bidang usaha kontraktor pertambangan guna rental alat.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya