Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Pastikan Seluruh Proses Penangkapan Lukas Enembe Sudah Sesuai Aturan Hukum

KAMIS, 12 JANUARI 2023 | 14:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh proses yang dilakukan dalam menangkap dan membawa Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) telah taat kepada aturan hukum.

Hal itu disampaikan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, merespons protes dari pihak keluarga yang tidak diperbolehkan bertemu dengan Lukas yang dilakukan perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Hingga protes lantaran Lukas dibawa tidak dengan pesawat Garuda Indonesia, melainkan menggunakan Lion Air.

"Kami sarankan, lebih baik fokuskan pada hal yang substanstif seperti pembelaan terhadap hak-hak tersangka maupun membuktikan sebaliknya atas apa yang kami tersangkakan terhadap diri tersangka LE. Namun tentu dilakukan harus sesuai koridor hukum," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (12/1).


KPK memastikan, seluruh proses yang dilakukan dengan mematuhi hukum, termasuk ketika melakukan penangkapan dan membawa Lukas ke Jakarta.

"Bahkan kami juga ikutkan pihak yang mengaku sebagai keluarga dalam penerbangan tersebut dengan harapan dapat menyaksikan bahwa semua proses-proses yang dilakukan KPK telah taat pada aturan hukum. Tenaga medis juga kami bawa untuk memastikan pengecekan kondisi kesehatan tersangka LE selama dibawa ke Jakarta," pungkas Ali.

Lukas resmi menjadi tahanan KPK sejak Rabu (11/1), setelah ditangkap oleh KPK di Papua para Selasa (10/1). Saat ini, penahanan Lukas dibantarkan karena harus mendapatkan perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya