Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Mesir Gagalkan Upaya Pencurian Patung Firaun Seberat 10 Ton

KAMIS, 12 JANUARI 2023 | 06:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Upaya pencurian patung Firaun Ramses II setinggi tiga meter dengan berat 10 ton berhasil digagalkan pihak berwenang Mesir.

Kantor kejaksaan mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan penahanan terhadap tiga pelaku sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.

"Mereka berusaha mencuri patung Firaun di kota kuno Aswan, sekitar 675 kilometer selatan dari Kairo," kata kejaksaan, seperti dikutip dari AFP, Rabu (11/1).


Menurut keterangan polisi, para tersangka menyelinap ke sebuah tambang di Provinsi Nil Aswan.

Dalam aksinya ketiga orang itu menggunakan alat penggali manual dan alat berat berupa derek untuk mengangkat patung dan menggali barang antik di daerah tersebut.
Tambang itu sendiri adalah milik pemerintah dan tunduk pada Hukum Perlindungan Kepurbakalaan Mesir.

"Otoritas Kepurbakalaan Aswan membuktikan kekunoan (patung) itu dan mengaitkannya dengan Ramses II, dengan berat sekitar 10 ton," tambah pernyataan kejaksaan.

Kantor kejaksaan memerintahkan polisi untuk segera menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

Ramses II adalah salah satu Firaun paling terkenal dari Dinasti ke-19 yang memerintah selama 67 tahun. Dia dikenal sebagai pejuang hebat  yang memerintahkan pembangunan kuil di seluruh Mesir.

Aswan adalah rumah bagi beberapa situs arkeologi paling berharga di Mesir. Ini termasuk Kuil Isis era Romawi dan daerah lain yang menjadi tempat wisata.

Selama dekade terakhir, ada sekitar  29.000 barang antik Mesir  yang dibawa secara ilegal ke luar negeri.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya