Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Sejumlah Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Begini Penjelasan Humas PN Banda Aceh

RABU, 11 JANUARI 2023 | 10:05 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemberian vonis bebas kepada sejumlah terdakwa kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memicu pertanyaan publik. Meski jumlahnya tidak banyak, tapi tetap publik mempertanyakan ada koruptor yang bisa bebas dari hukuman.

Namun demikian, saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLAceh, Humas PN Banda Aceh, Sadri, enggan berkomentar terkait banyaknya putusan atau vonis bebas terhadap sejumlah terdakwa kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh. Ia beralasan hal tersebut sudah ada dalam putusan.
   
"Sesuai ketentuan, hakim dilarang berkomentar atas putusannya, karena telah ada alasan dalam putusan," jelas Sadri, Selasa (10/1).


Sadri hanya mau menjelaskan soal data-data kasus korupsi yang ditangani PN Banda Aceh sepanjang tahun 2022. Di mana telah menyidangkan 88 perkara korupsi yang ditangani, yang 5 perkara di antaranya divonis bebas oleh hakim.

Menurut Sadri, angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Pihaknya juga merekap sebanyak 65 perkara korupsi yang sudah menjalani putusan.

"Sisanya 35 perkara lagi, jumlah yang tahun lalu ada sisa sebanyak 12 perkara," tutur Sadri.

Dalam jumlah perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa juga melakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.

"Upaya banding ada sekitar 42 perkara dan untuk kasasi sebanyak 39 perkara," ujarnya.

Sementara itu untuk upaya hukum lainnya seperti Peninjauan Kembali (PK) sebanyak 11 perkara. Adapun pidana umum lainnya seperti pidana biasa yang ditangani sebanyak 344 perkara, pidana anak 10 perkara.

"Kemudian dari keseluruhan yang terbanyak adalah pidana lalu lintas yaitu sebanyak 5.949 perkara," ujar Sadri.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:05

Tiga Kecelakaan di Tol Jateng Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:01

Kejahatan Perang Trump

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:36

Hadiri Jakarta Bedug Festival, Pramono Tekankan Kebersamaan Sambut Idulfitri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:14

Kenapa Pemimpin Iran Mudah Sekali Diserang Israel-AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:07

Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:23

Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:04

Korlantas Gagal Tangani Arus Mudik

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:00

Dokter Tifa Ngaku Dikuatkan Roy Suryo yang Masih Waras

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:29

Air Keras dari Orang Dalam

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:11

Selengkapnya