Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Sejumlah Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Begini Penjelasan Humas PN Banda Aceh

RABU, 11 JANUARI 2023 | 10:05 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemberian vonis bebas kepada sejumlah terdakwa kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memicu pertanyaan publik. Meski jumlahnya tidak banyak, tapi tetap publik mempertanyakan ada koruptor yang bisa bebas dari hukuman.

Namun demikian, saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLAceh, Humas PN Banda Aceh, Sadri, enggan berkomentar terkait banyaknya putusan atau vonis bebas terhadap sejumlah terdakwa kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh. Ia beralasan hal tersebut sudah ada dalam putusan.
   

"Sesuai ketentuan, hakim dilarang berkomentar atas putusannya, karena telah ada alasan dalam putusan," jelas Sadri, Selasa (10/1).

Sadri hanya mau menjelaskan soal data-data kasus korupsi yang ditangani PN Banda Aceh sepanjang tahun 2022. Di mana telah menyidangkan 88 perkara korupsi yang ditangani, yang 5 perkara di antaranya divonis bebas oleh hakim.

Menurut Sadri, angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Pihaknya juga merekap sebanyak 65 perkara korupsi yang sudah menjalani putusan.

"Sisanya 35 perkara lagi, jumlah yang tahun lalu ada sisa sebanyak 12 perkara," tutur Sadri.

Dalam jumlah perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa juga melakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.

"Upaya banding ada sekitar 42 perkara dan untuk kasasi sebanyak 39 perkara," ujarnya.

Sementara itu untuk upaya hukum lainnya seperti Peninjauan Kembali (PK) sebanyak 11 perkara. Adapun pidana umum lainnya seperti pidana biasa yang ditangani sebanyak 344 perkara, pidana anak 10 perkara.

"Kemudian dari keseluruhan yang terbanyak adalah pidana lalu lintas yaitu sebanyak 5.949 perkara," ujar Sadri.

Populer

Konsesi Tambang Ormas Dicurigai Siasat Jokowi Kabur dari Kejaran Utang

Sabtu, 15 Juni 2024 | 12:27

Investor IKN Hanya Dongeng!

Kamis, 06 Juni 2024 | 11:12

Perwakilan Kontraktor Minta Penegak Hukum Periksa Bupati Keerom

Senin, 10 Juni 2024 | 10:37

Dugaan Korupsi Askrida Naik Lidik

Senin, 10 Juni 2024 | 22:37

Bey Machmudin Pastikan Tak Ada Ormas Keagamaan di Jabar yang Kelola Tambang

Rabu, 12 Juni 2024 | 00:19

Bey Machmudin Siapkan Bonus Kontingen Peparnas 2024

Selasa, 11 Juni 2024 | 13:16

Penyidik KPK Sita Handphone Hasto dan Geledah Ajudan

Senin, 10 Juni 2024 | 15:24

UPDATE

Zita Anjani Senang Kesenian Barongsai Lestari di Jakarta

Minggu, 16 Juni 2024 | 21:59

Golkar Lebih Nyaman Dorong Ridwan Kamil di Pilgub Jabar

Minggu, 16 Juni 2024 | 21:41

Prabowo Harus Jawab Kondisi Rupiah yang Terpuruk Usai Dilantik

Minggu, 16 Juni 2024 | 21:14

Momentum Iduladha Jadi Refleksi Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli

Minggu, 16 Juni 2024 | 20:52

Sarana Jaya Gelar Lomba Tari Betawi Tingkat SD

Minggu, 16 Juni 2024 | 20:30

Komunitas Serayu Dorong Mujiyono Maju Pilkada Jakarta

Minggu, 16 Juni 2024 | 20:20

PPP NTT Dorong Rapat Besar Tuntut Mardiono Mundur

Minggu, 16 Juni 2024 | 20:14

Anies CLBK Nonton Film Lafran Bareng Sandi

Minggu, 16 Juni 2024 | 19:59

FIS UNJ Gagas Gerakan Moral Lawan Judi Online

Minggu, 16 Juni 2024 | 19:40

Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Pasokan Energi

Minggu, 16 Juni 2024 | 19:24

Selengkapnya