Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Sejumlah Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Begini Penjelasan Humas PN Banda Aceh

RABU, 11 JANUARI 2023 | 10:05 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemberian vonis bebas kepada sejumlah terdakwa kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memicu pertanyaan publik. Meski jumlahnya tidak banyak, tapi tetap publik mempertanyakan ada koruptor yang bisa bebas dari hukuman.

Namun demikian, saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLAceh, Humas PN Banda Aceh, Sadri, enggan berkomentar terkait banyaknya putusan atau vonis bebas terhadap sejumlah terdakwa kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh. Ia beralasan hal tersebut sudah ada dalam putusan.
   
"Sesuai ketentuan, hakim dilarang berkomentar atas putusannya, karena telah ada alasan dalam putusan," jelas Sadri, Selasa (10/1).


Sadri hanya mau menjelaskan soal data-data kasus korupsi yang ditangani PN Banda Aceh sepanjang tahun 2022. Di mana telah menyidangkan 88 perkara korupsi yang ditangani, yang 5 perkara di antaranya divonis bebas oleh hakim.

Menurut Sadri, angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Pihaknya juga merekap sebanyak 65 perkara korupsi yang sudah menjalani putusan.

"Sisanya 35 perkara lagi, jumlah yang tahun lalu ada sisa sebanyak 12 perkara," tutur Sadri.

Dalam jumlah perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa juga melakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.

"Upaya banding ada sekitar 42 perkara dan untuk kasasi sebanyak 39 perkara," ujarnya.

Sementara itu untuk upaya hukum lainnya seperti Peninjauan Kembali (PK) sebanyak 11 perkara. Adapun pidana umum lainnya seperti pidana biasa yang ditangani sebanyak 344 perkara, pidana anak 10 perkara.

"Kemudian dari keseluruhan yang terbanyak adalah pidana lalu lintas yaitu sebanyak 5.949 perkara," ujar Sadri.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya