Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Sejumlah Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Begini Penjelasan Humas PN Banda Aceh

RABU, 11 JANUARI 2023 | 10:05 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemberian vonis bebas kepada sejumlah terdakwa kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memicu pertanyaan publik. Meski jumlahnya tidak banyak, tapi tetap publik mempertanyakan ada koruptor yang bisa bebas dari hukuman.

Namun demikian, saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLAceh, Humas PN Banda Aceh, Sadri, enggan berkomentar terkait banyaknya putusan atau vonis bebas terhadap sejumlah terdakwa kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh. Ia beralasan hal tersebut sudah ada dalam putusan.
   

"Sesuai ketentuan, hakim dilarang berkomentar atas putusannya, karena telah ada alasan dalam putusan," jelas Sadri, Selasa (10/1).

Sadri hanya mau menjelaskan soal data-data kasus korupsi yang ditangani PN Banda Aceh sepanjang tahun 2022. Di mana telah menyidangkan 88 perkara korupsi yang ditangani, yang 5 perkara di antaranya divonis bebas oleh hakim.

Menurut Sadri, angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Pihaknya juga merekap sebanyak 65 perkara korupsi yang sudah menjalani putusan.

"Sisanya 35 perkara lagi, jumlah yang tahun lalu ada sisa sebanyak 12 perkara," tutur Sadri.

Dalam jumlah perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa juga melakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.

"Upaya banding ada sekitar 42 perkara dan untuk kasasi sebanyak 39 perkara," ujarnya.

Sementara itu untuk upaya hukum lainnya seperti Peninjauan Kembali (PK) sebanyak 11 perkara. Adapun pidana umum lainnya seperti pidana biasa yang ditangani sebanyak 344 perkara, pidana anak 10 perkara.

"Kemudian dari keseluruhan yang terbanyak adalah pidana lalu lintas yaitu sebanyak 5.949 perkara," ujar Sadri.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya