Berita

Pemain sepak bola Iran, Amir Nasr-Azadani/Net

Dunia

Ikut Protes Anti-Pemerintah, Pesepak Bola Iran Divonis 16 Tahun Penjara

SELASA, 10 JANUARI 2023 | 10:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seorang pemain sepak bola Iran dijatuhi hukuman 16 tahun penjara karena ikut serta dalam aksi protes yang pecah di Iran, dan dituduh melakukan aksi kekerasan kepada pihak keamanan.

Adalah Amir Nasr-Azadani, seorang pesepak bola berusia 26 tahun. Ia dinyatakan bersalah atas tuduhan berpartisipasi dalam pembunuhan tiga petugas keamanan Iran di Kota Isfahan pada 16 November.

Dimuat Sky News pada Senin (9/1), selain Nasr-Azadani, tiga pengunjuk rasa lainnya dijatuhi hukuman mati.


Namun putusan tersebut masih bersifat sementara, dan masih dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung.

Menurut mantan rekan setim Nasr-Azadani, putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan itu sangatlah tidak masuk akal. Sebab hal tersebut berbanding terbalik dengan sifat rekannya itu.

“Mengetahui karakter Amir, dia akan melakukan protes, dia dan teman-temannya akan membela hak-hak dasar, untuk hak-hak perempuan karena ia adalah tipe yang peduli pada orang lain. Tapi saya tidak melihat dia melakukannya (seperti) perang terhadap Tuhan atau apapun itu,” kata Sebastian Strandvall.

Sejak September tahun lalu, Iran telah mengeksekusi mati empat orang karena diduga telah membunuh paramiliter selama aksi demonstrasi.

Protes nasional di Iran menjadi semakin meluas, sejak kematian Mahsa Amini, yang ditangkap oleh polisi moral Iran, karena diduga melanggar kode berpakaian ketat di negara Republik Islam itu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya