Berita

Rizal Ramli/Net

Politik

Walau Berlaku Lagi Lewat Perppu, Bagi RR UU Ciptaker Potensi Legalkan Pejabat Palak Pengusaha

SENIN, 09 JANUARI 2023 | 15:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Inkonstitusional bersyarat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang diputus Mahkamah Konstitusi (MK) ditindaklanjuti pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Namun, langkah tersebut dinilai tidak mengubah dampak negatif dari regulasi ini tidak lagi terjadi.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin) era Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid, Rizal Ramli memperhatikan, salah satu aspek negatif yang akan muncul sebagai dampak dari pemberlakuan kembali UU Ciptaker lewat Perppu 2/2022 akan tetap terjadi.

"UU Omnibus Law ini buka peluang untuk pejabat malakin (memalaki) para pengusaha, apalagi para pengusaha kecil," ujar Rizal Ramli dalam diskusi bertajuk "Gegara Perppu Ciptaker Jokowi Bisa Dimakzulkan?" yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/1).


Salah satu sebab yang paling nyata terlihat dari potensi pemalakan oleh pejabat bisa terjadi yakni dokumen UU Ciptaker yang tidak sederhana seperti maksud dari perumusan regulasi ini yang menggunakan metodelogi omnibus law.

"Dan karena dikalangan birokrasi itu berlaku adigium, 'kalau bisa dibikin sulit kenapa harus dibikin mudah'. Itu biasa pejabat ngomong gitu. Kenapa? Karena mau enggak mau kalangan bisnis nyogoklah," tuturnya.

"Jadi UU yang dikampanyekan untuk menyederhanakan, mempermudah perizinan, hasilnya itu justru membuka peluang untuk malakin pengusaha besar mapun kecil, karena UU-nya sendiri 1.000 halaman. Buat ngerti itu musti nyewa lawyer pula," tandas Rizal Ramli. 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya