Mantan narapidana kasus korupsi Romahurmuziy/Net
Sementara kalangan menyoroti Romahurmuziy yang kembali menjadi elite partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) usai diangkat menjadi Ketua Mejelis Pertimbangan Partai (MPP).
Padahal, Romahurmuziy merupakan mantan narapidana korupsi kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang dibongkar KPK.
Menurut pengamat politik Pangi Syarwi, kembalinya mantan Ketum PPP itu sebagai elite partai belambang kabah tidak ada yang salah. Sebab, pria yang akrab disapa Romy itu telah menjalani hukuman pidana penjara.
“Tapi yang jelas kan ada regulasi dan hukuman pidana yang beliau jalankan,†kata Pangi saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/1).
Dia justru mempertanyakan kepada publik yang menentang Romy masuk lagi ke PPP. Pasalnya, negara saat itu tetap memberikan hak politik kepada Romahurmuziy meskipun telah divonis sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
"Pertanyaanya, kenapa negara waktu itu enggak mencabut hak politiknya untuk memilih dan dipilih sebagai pemimpin. Sepanjang enggak pernah dicabut hak politiknya sah sah saja beliau aktif kembali ke gelanggang politik praktis,†ujar Pangi.
Pangi kemudian membeberkan bahwa hal serupa juga pernah terjadi di partai politik lain, seperti Demokrat yang menerima kembali Andi Malaranggeng usai menjadi narapidana kasus korupsi.
"Saya pikir tidak hanya beliau, banyak politisi lain mantan mantan koruptor kembali aktif menjadi pengurus partai, saya perhatikan hampir merata kasus ini di semua partai, terakhir Andi Malaranggeng, beliau sekarang bahkan lebih terang lagi karir politiknya di Partai Demokrat,†tutupnya.