Berita

Mantan narapidana kasus korupsi Romahurmuziy/Net

Politik

Mantan Napi Korupsi jadi Elite PPP Lagi, Pangi Syarwi: Kenapa Negara Tak Cabut Hak Politiknya?

SENIN, 02 JANUARI 2023 | 15:42 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sementara kalangan menyoroti Romahurmuziy yang kembali menjadi elite partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) usai diangkat menjadi Ketua Mejelis Pertimbangan Partai (MPP).

Padahal, Romahurmuziy merupakan mantan narapidana korupsi kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang dibongkar KPK.

Menurut pengamat politik Pangi Syarwi, kembalinya mantan Ketum PPP itu sebagai elite partai belambang kabah tidak ada yang salah. Sebab, pria yang akrab disapa Romy itu telah menjalani hukuman pidana penjara.


“Tapi yang jelas kan ada regulasi dan hukuman pidana yang beliau jalankan,” kata Pangi saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/1).

Dia justru mempertanyakan kepada publik yang menentang Romy masuk lagi ke PPP. Pasalnya, negara saat itu tetap memberikan hak politik kepada Romahurmuziy meskipun telah divonis sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

"Pertanyaanya, kenapa negara waktu itu enggak mencabut hak politiknya untuk memilih dan dipilih sebagai pemimpin. Sepanjang enggak pernah dicabut hak politiknya sah sah saja beliau aktif kembali ke gelanggang politik praktis,” ujar Pangi.

Pangi kemudian membeberkan bahwa hal serupa juga pernah terjadi di partai politik lain, seperti Demokrat yang menerima kembali Andi Malaranggeng usai menjadi narapidana kasus korupsi.

"Saya pikir tidak hanya beliau, banyak politisi lain mantan mantan koruptor kembali aktif menjadi pengurus partai, saya perhatikan hampir merata kasus ini di semua partai, terakhir Andi Malaranggeng, beliau sekarang bahkan lebih terang lagi karir politiknya di Partai Demokrat,” tutupnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya