Berita

Ketua DPR AS Nancy Pelosi/Net

Dunia

Nancy Pelosi Naikkan Batas Maksimum Gaji Staf DPR AS Agar Tak Terpikat Swasta

MINGGU, 01 JANUARI 2023 | 08:12 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Ketua DPR Amerika Serikat (AS) Nancy Pelosi yang akan mengakhiri jabatannya pada awal tahun 2023 telah menaikkan batas maksimum gaji staf untuk DPR.

Menurut laporan dari New York Post, Pelosi mengumumkan batas maksimum gaji sebesar 212 dolar AS atau setara dengan Rp 3,2 miliar per tahun. Angka ini lebih besar 38 ribu dolar AS atau Rp 590 juta dibandingkan yang disepakati oleh anggota parlemen di Capitol Hill.

“Seperti yang Anda ketahui, staf Kongres patriotik kami yang bekerja keras merupakan bagian integral dari fungsi Dewan Perwakilan Rakyat: memastikan lembaga ini dapat secara efektif menjalankan tanggung jawab legislatif dan konstituen kami,” kata Pelosi.


Pelosi berdalih bahwa langkah tersebut akan dapat membantu Kongres dalam mempertahankan stafnya yang berkualitas, yang kemungkinan akan terpikat oleh pekerjaan sektor swasta.

“Untuk itu, kita harus melakukan semua yang kita bisa untuk mempertahankan dan merekrut talenta terbaik di negara kita, dan untuk membangun tenaga kerja Kongres yang mencerminkan komunitas yang dengan hormat kita layani,” tambahnya.

Pada 2021, Pelosi pernah melakukan hal serupa dengan menaikkan gaji maksimum staf DPR menjadi 199.300 dolar AS. Kemudian batas gaji dinaikkan kembali pada bulan Mei tahun ini menjadi 203 ribu dolar per tahun,

Seharusnya, anggota Kongres biasa hanya menghasilkan 174 ribu dolar AS dalam setahun. Namun Pelosi mengungkapkan bahwa kenaikan itu harus setara, karena staf eksekutif DPR AS baru-baru ini juga telah dinaikan gajinya.

Kenaikan batas gaji staf biasa tersebut kemungkinan menjadi salah satu tindakan terakhir yang dilakukan Pelosi sebagai pembicara, sebelum ia menyerahkan palunya pada 3 Januari mendatang.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya