Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri saat bertindak sebagai inspektur upacara Hari Bhakti KPK ke-20/Ist

Hukum

Pencegahan Lewat Perbaikan Sistem, Firli Bahuri: KPK Tutup Celah dan Peluang Korupsi

KAMIS, 29 DESEMBER 2022 | 16:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sebagai upaya membersihkan Indonesia bebas korupsi, KPK menjalankan tiga strategi yang meliputi pendidikan masyarakat, pencegahan melalui perbaikan sistem dan penindakan atau yang dikenal dengan trisula pemberantasan korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, pendidikan masyarakat ditujukan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi serta membangun karakter dan kesadaran agar tidak ingin korupsi.

Sementara pencegahan, kata Firli dilakukan KPK dengan memperbaiki sistem. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 6 huruf a UU 19/2019 dan Perpres 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).


Firli mengurai, dalam Stranas PK tahun 2021 hingga 2022 terdapat tiga fokus area dengan 12 aksi pencegahan korupsi yang hasilnya berdampak kepada kemudahan berusaha, perizinan, pengadaan barang dan jasa, jalur logistik serta meningkatnya pelayanan publik yang berbasis elektronik.

“Pencegahan membangun ekosistem antikorupsi. Kita pahami bahwa pencegahan dengan perbaikan sistem tentulah akan menutup celah dan peluang korupsi,” kata Firli kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/12).

KPK juga mencatat telah menyelesaikan 12 kajian pencegahan korupsi pada tahun ini, diantaranya kajian potensi korupsi bantuan pemerintah pada Kementerian PUPR, Kemendikbud Ristek, dan Kementerian Pertanian. Kajian pengawasan batubara dan kajian kerentanan korupsi dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Adapun prioritas kajiannya yaitu menguasai hajat hidup orang banyak, berdampak signifikan pada keuangan negara, dan memiliki risiko yang tinggi.

Firli mengungkap, sepanjang tahun 2022 ini KPK telah berhasil menyelamatkan keuangan negara atau daerah mencapai Rp 63,9 triliun, dengan jumlah aset 83.052 unit.

Diantaranya pengembalian Hak Penggunaan Lahan (HPL) Gili Trawangan menjadi hak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menghasilkan potensi penerimaan daerah seluas 65 hektare dengan nilai aset Rp 2,3 triliun.

Selanjutnya, penyelesaian permasalahan aset Pasar Turi, Kota Surabaya senilai Rp 1,56 triliun; penyelesaian permasalahan sengketa Stadion Kamal Junaidi, Jepara, Jawa Tengah senilai Rp 100 miliar; dan penyelesaian permasalahan piutang BPHTB Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau senilai Rp 166 miliar.

Sedangkan strategi penindakan, lebih lanjut Firli menjelaskan bakal terus dilakukan sebagaimana yang dimandatkan dalam Pasal 6 huruf e. Karena penindakan adalah upaya penegakan hukum yang tegas, profesional dengan berpedoman pada asas asas pelaksanaan tugas pokok KPK yaitu untuk kepentingan umum, transparansi, akuntabel, kepastian hukum, keadilan dan menjunjungtinggi Hak asasi Manusia.

“Penindakan juga dilakukan termasuk tindakan Tangkap Tangan karena perbuatan korupsi yang harus dihentikan dan para pelaku tidak mengulangi perbuatan korupsi. Kalau tidak mau tertangkap tangan, ya jangan korupsi. Tindakan Tangkap Tangan masih diperlukan supaya orang takut untuk melakukan korupsi,” beber Firli.

Dalam kesempatan ini Firli kembali menegaskan bahwa sesuai ketentuan UU 19/2019 atas perubahan kedua UU 30/2002 KPK adalah lembaga negara dalam rumpuh eksekutif, namun dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.

Sebab, tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang luar biasa, merusak sendi-sendi kehidupan dan mengagalkan upaya mewujudkan tujuan negara. Bahkan korupsi menyebabkan kemiskinan dan ketidakadilan. Korupsi dibayar oleh kemiskinan.

“KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK,” demikian Firli.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya