Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Ikuti Instruksi Pusat, Pemkot Bandung Larang Kembang Api pada Perayaan Malam Tahun Baru 2023

RABU, 28 DESEMBER 2022 | 18:07 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan tegas melarang kembang api dalam perayaan malam Tahun Baru 2023. Sebab, penggunaan kembang api dikhawatirkan akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Walikota Bandung Yana Mulyana menyampaikan, sesuai instruksi Pemerintah Pusat soal penggunaan kembang api saat malam Tahun Baru 2023, Kota Bandung pun bakal melarang penggunaan kembang api.

"Kami sih ikut instruksi dari Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), pemerintah pusat juga," ujar Yana, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (28/12).


Yana mengaku pihaknya tidak ingin mengambil risiko membiarkan masyarakat bermain dengan kembang api. Apalagi, penggunaan kembang api dalam skala besar tanpa pengawasan pihak kepolisian.

"Kami ikut (instruksi pusat) karena masih trauma lah, kalau bisa sih jangan ada," imbuhnya.

Dengan begitu, Yana mengimbau kepada warga Kota Bandung agar tidak menyalakan kembang api, baik dalam bentuk flare atau api suar maupun petasan. Ia lebih setuju masyarakat merayakan pergantian tahun dengan tertib dan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Ya, jangan kembang api, flare, yang berpotensi, jangan ada. Silakan merayakan malam pergantian tahun dengan tertib dan tetap protokol kesehatan," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya