Berita

Emiten PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) resmi memulai masa pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)/Ist

Bisnis

Mau Tebus Rights Issue BBTN, Simak Cara Mudah Ini

RABU, 28 DESEMBER 2022 | 13:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Emiten PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) resmi memulai masa pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau exercise right hari ini, Rabu (28/12) hingga 5 Januari mendatang.

Exercise right ini tahapan penting dalam aksi korporasi rights issue II senilai Rp 4,13 triliun. Dalam aksi korporasi ini, pemerintah akan melaksanakan seluruh haknya dengan menyetorkan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 2,48 triliun.

Setelah rights issue ini, porsi kepemilikan saham pemerintah tetap sama yakni 60% dengan asumsi seluruh investor melaksanakan haknya.


Karena PMN sudah diputuskan, dan posisi pemerintah sebagai pemegang saham pengendali BBTN, dipastikan dana Rp 2,48 triliun sudah mengalir sejak hari pertama perdagangan rights. Artinya, 60% dari target rights issue sudah tercapai.

Selama 5 hari ke depan, BBTN tinggal menyerap Rp 1,65 triliun untuk menggenapi target perolehan dana senilai Rp 4,13 triliun.

Bagi publik yang ingin mengikuti aksi korporasi ini, ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Pertama, pastikan anda telah memiliki HMETD atau right dengan kode BBTN-R di dalam portofolio online trading.

Bagi yang ingin menebus HMETD menjadi saham BBTN, bisa menghubungi sekuritas masing-masing. Pasalnya, proses penebusan HMETD dari masing-masing sekuritas berbeda-beda.

Sebagian sekuritas telah memiliki perintah penebusan HMETD di aplikasi online trading. Namun ada sekuritas yang masih pakai cara konvensional seperti mengirim email untuk instruksi penebusan HMETD.

Umumnya, email untuk instruksi HMETD memiliki format sebagai berikut ini :

Instruksi Pelaksanaan : Rights Issue/HMETD BBTN-R
Nama Nasabah : XXX
Kode Nasabah : XXX
Kode Efek : BBTN-R
Jumlah pelaksanaan (dalam lembar) : XXX Lembar

Setelah mengirim email, pastikan anda mendapatkan balasan dari broker anda bahwa instruksi penebusan telah diterima. Bila tidak ada balasan email, anda bisa hubungi contact center masing-masing sekuritas.

Dalam aksi korporasi ini, setiap 1 HMETD bisa ditukar dengan dengan 1 saham BBTN dengan harga pelaksanaan Rp 1.200. Jadi misalkan anda mau menebus 1 lot atau 100 HMETD maka anda harus menyiapkan dana Rp 120 ribu di rekening dana nasabah (RDN) dengan status likuid atau T+0. Penebusan HMETD tidak bisa menggunakan dana T+1 atau T+2.

Penebusan HMETD hanya bisa dilakukan pada tanggal 28 Desember 2022 hingga 5 Januari 2023. Setelah tanggal tersebut, HMETD akan hangus tidak bisa diperjualbelikan atau ditebus menjadi saham baru.

Bagi anda yang sudah menebus HMETD maka saham baru akan didistribusikan pada tanggal 30 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023. Umumnya semakin cepat anda melakukan exercise, maka semakin cepat pula saham baru tersebut muncul dalam rekening saham. Setelah muncul di rekening saham, anda bisa langsung memperjualbelikan saham baru tersebut seperti biasa.

Dalam 2 hari terakhir, saham BBTN mengalami penguatan 4,83% menjadi Rp 1.410 dibandingkan dengan posisi akhir pekan lalu. Selasa kemarin, investor asing pun tercatat melakukan aksi beli dengan nilai beli bersih (net foreign buy) Rp 3,08 miliar.

Dengan harga penutupan kemarin,valuasi saham BBTN setara dengan 0,69X price to book value (PBV). Sementara itu harga pelaksanaan rights issue Rp 1.200 setara dengan 0,59X pbv. Saham BBTN memiliki potential upside 44,6% bila harganya kembali ke 1X PBV.

Sebagai perbandingan, sejumlah bank besar memiliki valuasi di atas 2X PBV. Misalkan seperti BBCA di sekitar 5x PBV, BBRI di 2,54x dan BMRI di 2,22x PBV.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya