Berita

Emiten PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) resmi memulai masa pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)/Ist

Bisnis

Mau Tebus Rights Issue BBTN, Simak Cara Mudah Ini

RABU, 28 DESEMBER 2022 | 13:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Emiten PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) resmi memulai masa pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau exercise right hari ini, Rabu (28/12) hingga 5 Januari mendatang.

Exercise right ini tahapan penting dalam aksi korporasi rights issue II senilai Rp 4,13 triliun. Dalam aksi korporasi ini, pemerintah akan melaksanakan seluruh haknya dengan menyetorkan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 2,48 triliun.

Setelah rights issue ini, porsi kepemilikan saham pemerintah tetap sama yakni 60% dengan asumsi seluruh investor melaksanakan haknya.


Karena PMN sudah diputuskan, dan posisi pemerintah sebagai pemegang saham pengendali BBTN, dipastikan dana Rp 2,48 triliun sudah mengalir sejak hari pertama perdagangan rights. Artinya, 60% dari target rights issue sudah tercapai.

Selama 5 hari ke depan, BBTN tinggal menyerap Rp 1,65 triliun untuk menggenapi target perolehan dana senilai Rp 4,13 triliun.

Bagi publik yang ingin mengikuti aksi korporasi ini, ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Pertama, pastikan anda telah memiliki HMETD atau right dengan kode BBTN-R di dalam portofolio online trading.

Bagi yang ingin menebus HMETD menjadi saham BBTN, bisa menghubungi sekuritas masing-masing. Pasalnya, proses penebusan HMETD dari masing-masing sekuritas berbeda-beda.

Sebagian sekuritas telah memiliki perintah penebusan HMETD di aplikasi online trading. Namun ada sekuritas yang masih pakai cara konvensional seperti mengirim email untuk instruksi penebusan HMETD.

Umumnya, email untuk instruksi HMETD memiliki format sebagai berikut ini :

Instruksi Pelaksanaan : Rights Issue/HMETD BBTN-R
Nama Nasabah : XXX
Kode Nasabah : XXX
Kode Efek : BBTN-R
Jumlah pelaksanaan (dalam lembar) : XXX Lembar

Setelah mengirim email, pastikan anda mendapatkan balasan dari broker anda bahwa instruksi penebusan telah diterima. Bila tidak ada balasan email, anda bisa hubungi contact center masing-masing sekuritas.

Dalam aksi korporasi ini, setiap 1 HMETD bisa ditukar dengan dengan 1 saham BBTN dengan harga pelaksanaan Rp 1.200. Jadi misalkan anda mau menebus 1 lot atau 100 HMETD maka anda harus menyiapkan dana Rp 120 ribu di rekening dana nasabah (RDN) dengan status likuid atau T+0. Penebusan HMETD tidak bisa menggunakan dana T+1 atau T+2.

Penebusan HMETD hanya bisa dilakukan pada tanggal 28 Desember 2022 hingga 5 Januari 2023. Setelah tanggal tersebut, HMETD akan hangus tidak bisa diperjualbelikan atau ditebus menjadi saham baru.

Bagi anda yang sudah menebus HMETD maka saham baru akan didistribusikan pada tanggal 30 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023. Umumnya semakin cepat anda melakukan exercise, maka semakin cepat pula saham baru tersebut muncul dalam rekening saham. Setelah muncul di rekening saham, anda bisa langsung memperjualbelikan saham baru tersebut seperti biasa.

Dalam 2 hari terakhir, saham BBTN mengalami penguatan 4,83% menjadi Rp 1.410 dibandingkan dengan posisi akhir pekan lalu. Selasa kemarin, investor asing pun tercatat melakukan aksi beli dengan nilai beli bersih (net foreign buy) Rp 3,08 miliar.

Dengan harga penutupan kemarin,valuasi saham BBTN setara dengan 0,69X price to book value (PBV). Sementara itu harga pelaksanaan rights issue Rp 1.200 setara dengan 0,59X pbv. Saham BBTN memiliki potential upside 44,6% bila harganya kembali ke 1X PBV.

Sebagai perbandingan, sejumlah bank besar memiliki valuasi di atas 2X PBV. Misalkan seperti BBCA di sekitar 5x PBV, BBRI di 2,54x dan BMRI di 2,22x PBV.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya