Berita

Tersangka kasus korupsi Uni Eropa, Niccolo Figa-Talamanca atau N.F-T/Net

Dunia

Pengadilan Belgia Akhirnya Menahan Tersangka Kasus Korupsi Uni Eropa Senilai Rp 24,7 Miliar

RABU, 28 DESEMBER 2022 | 11:36 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Keputusan pengadilan Belgia untuk menahan tersangka skandal korupsi Parlemen Eropa, Niccolo Figa-Talamanca atau N.F-T dilakukan setelah jaksa penuntut keberatan untuk membebaskannya dengan gelang pelacak elektronik.

Awalnya pengadilan telah setuju untuk membebaskan N.F-T dengan gelang elektronik, tetapi penuntut mengajukan banding atas keputusan tersebut dan resmi dibatalkan pada Selasa (27/12).

Kantor Kejaksaan Federal Belgia akhirnya memutuskan menahan tersangka N.F-T hingga sidang terakit kasus korupsi yang mencapai 1,5 juta euro atau setara Rp 24,7 miliar kembali dilanjutkan.


"Modalitas gelang elektronik, yang diberikan kepada N.F-T oleh dewan telah dimodifikasi untuk perpanjangan penahanan pra-sidang," ungkap pengadilan, seperti dimuat Reuters.

N.F-T adalah satu dari empat orang yang ditangkap pada awal Desember atas tuduhan korupsi, pencucian uang, dan organisasi kriminal di Uni Eropa.

Tiga tersangka lainnya juga dalam penahanan pra-sidang, yakni Wakil Presiden Parlemen Eropa, Eva Kaili, mantan anggota Parlemen Uni Eropa,  Pier Antonio Panzeri dan Asisten Parlemen, Kaili Francesco Giorgi.

Berprofesi sebagai Sekretaris Jenderal Kelompok Kampanye Hak Asasi Manusia, N.F-T bertugas menyalurkan uang yang dibayarkan oleh negara Timur Tengah untuk membeli pengaruh di lembaga-lembaga Uni Eropa.

Keempatnya menyangkal melakukan kesalahan, tetapi polisi berhasil menemukan uang tunai sekitar Rp 24,7 miliar di berbagai lokasi yang terkait dengan tersangka.

Beberapa di antaranya disimpan dalam koper di kamar hotel.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya