Berita

Presiden RI, Joko Widodo/Ist

Politik

Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Batangan, IPR: Masih Banyak yang Lebih Prioritas Daripada Urus Hal Ecek-ecek

SELASA, 27 DESEMBER 2022 | 16:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan rokok batangan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 disesalkan sejumlah pihak.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, masih banyak hal-hal strategis dan lebih prioritas yang harus ditangani Jokowi selaku Kepala Pemerintahan ketimbang urus penjualan rokok.

Misalnya, soal ancaman resesi yang nyata-nyata berada di depan mata, hingga proses demokrasi di Tanah Air menjelang kontestasi politik lima tahunan.


“Saya melihatnya, Presiden sebagai Kepala Pemerintahan mestinya membuat kebijakan yang visioner untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, jangan mengurusi hal yang remeh temeh dan ecek-ecek gitu,” tegas Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (27/12).

Seorang Kepala Negara, kata Ujang, mestinya lebih fokus dan memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat banyak.

Meskipun, semua aturan di republik ini dibuat antara lain oleh Presiden, tetapi mengatur hal yang lebih prioritas dan terprogram untuk bisa membawa bangsa ini menjadi bangsa yang hebat juga sebuah keharusan.

“Saya tidak tahu kebijakan rokok batangan itu kebijakan strategis atau tidak. Apakah itu visioner atau tidak. Yang jelas levelnya Presiden jangkauannya harus yang visioner,” tegasnya.

“Masih banyak persoalan bangsa yang besar yang harus diselesaikan atau yang belum dan tidak diselesaikan oleh pemerintah. Mestinya itu yang diprioritaskan!” demikian Ujang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan melarang penjualan rokok batangan. Rencananya, aturan tersebut tertuang dalam peraturan yang bakal disusun pemerintah di 2023.

Larangan penjualan rokok batangan tersebut tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Keppres Ini diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.

Secara spesifik, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," begitu bunyi dari Keppres tersebut.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

Bakamla Kirim KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:40

Intelektual Muda NU: Pelapor Pandji ke Polisi Khianati Tradisi Humor Gus Dur

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:22

Gilgamesh dan Global Antropogenik

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:59

Alat Berat Tiba di Aceh

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45

Program Jatim Agro Sukses Sejahterakan Petani dan Peternak

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:22

Panglima TNI Terima Penganugerahan DSO dari Presiden Singapura

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:59

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Mengawal Titiek Soeharto

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25

Intelektual Muda NU Pertanyakan Ke-NU-an Pelapor Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:59

Penampilan TNI di Pakistan Day Siap Perkuat Diplomasi Pertahanan

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:42

Selengkapnya