Berita

Presiden RI, Joko Widodo/Ist

Politik

Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Batangan, IPR: Masih Banyak yang Lebih Prioritas Daripada Urus Hal Ecek-ecek

SELASA, 27 DESEMBER 2022 | 16:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan rokok batangan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 disesalkan sejumlah pihak.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, masih banyak hal-hal strategis dan lebih prioritas yang harus ditangani Jokowi selaku Kepala Pemerintahan ketimbang urus penjualan rokok.

Misalnya, soal ancaman resesi yang nyata-nyata berada di depan mata, hingga proses demokrasi di Tanah Air menjelang kontestasi politik lima tahunan.

“Saya melihatnya, Presiden sebagai Kepala Pemerintahan mestinya membuat kebijakan yang visioner untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, jangan mengurusi hal yang remeh temeh dan ecek-ecek gitu,” tegas Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (27/12).

Seorang Kepala Negara, kata Ujang, mestinya lebih fokus dan memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat banyak.

Meskipun, semua aturan di republik ini dibuat antara lain oleh Presiden, tetapi mengatur hal yang lebih prioritas dan terprogram untuk bisa membawa bangsa ini menjadi bangsa yang hebat juga sebuah keharusan.

“Saya tidak tahu kebijakan rokok batangan itu kebijakan strategis atau tidak. Apakah itu visioner atau tidak. Yang jelas levelnya Presiden jangkauannya harus yang visioner,” tegasnya.

“Masih banyak persoalan bangsa yang besar yang harus diselesaikan atau yang belum dan tidak diselesaikan oleh pemerintah. Mestinya itu yang diprioritaskan!” demikian Ujang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan melarang penjualan rokok batangan. Rencananya, aturan tersebut tertuang dalam peraturan yang bakal disusun pemerintah di 2023.

Larangan penjualan rokok batangan tersebut tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Keppres Ini diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.

Secara spesifik, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," begitu bunyi dari Keppres tersebut.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:12

UPDATE

Jelang Piala AFF dan AFC, 36 Pemain Masuk Seleksi Tim U-16 Tahap Dua

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:02

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga DIminta Tak Beraktivitas

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:25

Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:11

2.098 Warga Terjangkit DBD, Pemkot Bandung Siagakan 41 Rumah Sakit

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:01

Sebagian Wilayah Jakarta Diprediksi Hujan Ringan

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:21

Warga Diimbau Lapor RT sebelum Mudik Lebaran

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:11

Generasi Z di Jakarta Bisa Berkontribusi Kendalikan Inflasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:04

Surat Dr Paristiyanti Nuwardani Diduga jadi Penyebab TPPO Farienjob Jerman

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:00

Elektabilitas Cak Thoriq Tak Terkejar Jelang Pilkada Lumajang

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:42

Satpol PP Diminta Jaga Perilaku saat Berinteraksi dengan Masyarakat

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:31

Selengkapnya