Berita

Ilustrasi aksi demontrasi Prima di KPU/RMOL

Politik

Verifikasi Parpol Diduga Penuh Kecurangan, Besok DPW Prima Banten Geruduk Kantor KPU

MINGGU, 25 DESEMBER 2022 | 19:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Proses verifikasi partai politik (parpol) untuk menjadi peserta Pemilu 2024 diduga penuh dengan kecurangan, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten pada Senin (26/12).

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Prima Banten, Rizki Arifianto mengatakan, aksi unjuk yang digelar di KPU Banten di Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani nomor 7A, Kota Serang, Banten. Dikatakan Rizki, aksi dilakukan setelah mencuatnya dugaan kecurangan dan manipulasi data dalam proses verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.  

Rizki menilai, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digadang-gadang dapat mempermudah tahapan penyelenggaraan pemilu justru dianggap sangat tertutup dan cenderung menimbulkan kecurangan yang terstruktur.


Bahkan kata Rizki, penggunaan Sipol dan proses verifikasi parpol yang tidak transparan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang tertuang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengharuskan pemilu dilakukan dengan prinsip akuntabel, professional, efektif dan efisien.
 
"Kanal buatan KPU yang dinamakan Sipol itu sangat tertutup bagi publik dan bertentangan dengan UU 7/2017, jika demikian besar kemungkinan akan terjadi kecurangan dan manipulasi data partai politik oleh KPU," ujar Rizki kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/12).
 
Rizki menuding, ketidaklolosan Prima dalam proses verifikasi administrasi berkaitan erat dengan kecurangan tersebut. Rizki menjelaskan, Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) verifikasi administrasi perbaikan secara nasional oleh KPU, ketika Prima Papua dianggap memiliki kekurangan 100 dokumen keanggotaan.
 
Padahal kata Rizki, Prima di Provinsi Papua sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) verifikasi administrasi perbaikan oleh KPUD di enam Kabupaten/Kota. Namun, hasil Keputusan KPU RI 12/PL.01.1-Pu/05/2022 pada 18 November 2022 menyatakan Prima TMS.
 
"Kecurangan oleh KPU dapat kita lihat ketika Prima dinyatakan TMS secara nasional karena Provinsi Papua kekurangan dokumen keanggotaan di enam Kabupaten/Kota, yang padahal KPUD terkait menyatakan Prima di sana telah memenuhi Syarat," katanya.
 
Oleh sebab itu, atas adanya dugaan kecurangan dan manipulasi data yang telah dilakukan KPU tersebut, Rizki meminta agar proses tahapan pemilu dihentikan sementara. Ia juga mendesak agar KPU diaudit dan data partai politik di dalam SIPOL dibuka seluas-luasnya kepada rakyat.

"Kita menuntut agar proses pemilu yang sedang dilaksanakan untuk segera dihentikan sementara, kemudian lakukan audit secara besar-besaran kepada KPU, dan meminta agar KPU transparansi data partai politik kepada rakyat," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya