Berita

Ilustrasi aksi demontrasi Prima di KPU/RMOL

Politik

Verifikasi Parpol Diduga Penuh Kecurangan, Besok DPW Prima Banten Geruduk Kantor KPU

MINGGU, 25 DESEMBER 2022 | 19:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Proses verifikasi partai politik (parpol) untuk menjadi peserta Pemilu 2024 diduga penuh dengan kecurangan, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten pada Senin (26/12).

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Prima Banten, Rizki Arifianto mengatakan, aksi unjuk yang digelar di KPU Banten di Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani nomor 7A, Kota Serang, Banten. Dikatakan Rizki, aksi dilakukan setelah mencuatnya dugaan kecurangan dan manipulasi data dalam proses verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.  

Rizki menilai, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digadang-gadang dapat mempermudah tahapan penyelenggaraan pemilu justru dianggap sangat tertutup dan cenderung menimbulkan kecurangan yang terstruktur.


Bahkan kata Rizki, penggunaan Sipol dan proses verifikasi parpol yang tidak transparan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang tertuang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengharuskan pemilu dilakukan dengan prinsip akuntabel, professional, efektif dan efisien.
 
"Kanal buatan KPU yang dinamakan Sipol itu sangat tertutup bagi publik dan bertentangan dengan UU 7/2017, jika demikian besar kemungkinan akan terjadi kecurangan dan manipulasi data partai politik oleh KPU," ujar Rizki kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/12).
 
Rizki menuding, ketidaklolosan Prima dalam proses verifikasi administrasi berkaitan erat dengan kecurangan tersebut. Rizki menjelaskan, Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) verifikasi administrasi perbaikan secara nasional oleh KPU, ketika Prima Papua dianggap memiliki kekurangan 100 dokumen keanggotaan.
 
Padahal kata Rizki, Prima di Provinsi Papua sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) verifikasi administrasi perbaikan oleh KPUD di enam Kabupaten/Kota. Namun, hasil Keputusan KPU RI 12/PL.01.1-Pu/05/2022 pada 18 November 2022 menyatakan Prima TMS.
 
"Kecurangan oleh KPU dapat kita lihat ketika Prima dinyatakan TMS secara nasional karena Provinsi Papua kekurangan dokumen keanggotaan di enam Kabupaten/Kota, yang padahal KPUD terkait menyatakan Prima di sana telah memenuhi Syarat," katanya.
 
Oleh sebab itu, atas adanya dugaan kecurangan dan manipulasi data yang telah dilakukan KPU tersebut, Rizki meminta agar proses tahapan pemilu dihentikan sementara. Ia juga mendesak agar KPU diaudit dan data partai politik di dalam SIPOL dibuka seluas-luasnya kepada rakyat.

"Kita menuntut agar proses pemilu yang sedang dilaksanakan untuk segera dihentikan sementara, kemudian lakukan audit secara besar-besaran kepada KPU, dan meminta agar KPU transparansi data partai politik kepada rakyat," pungkasnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya