Berita

Tgk Muharuddin (tengah)/Net

Politik

Bekas Ketua DPR Aceh Dikabarkan "Pulang Kandang", Partai Aceh: Keanggotaannya Belum Dicabut

MINGGU, 25 DESEMBER 2022 | 03:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kabar kembali bergabungnya bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Tgk Muharuddin, dibenarkan Partai Aceh (PA).

Kembalinya Muharuddin ke partai yang pernah membesarkannya diakui oleh Jurubicara Partai Aceh, Nurzahri, yang menegaskan dari dulu sampai saat ini Muharuddin masih tercatat sebagai anggota PA.

"Benar, cuma sampai saat ini masih tercatat status keanggotaan Partai Aceh hanya saja dikeluarkan dari kepengurusan karena lebih memilih menjadi pengurus partai nasional," kata Nurzahri, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (24/12).


Nurzahri menjelaskan, aturan di PA tidak membolehkan ada kepengurusan ganda antara partai lokal dengan partai lokal ataupun partai lokal dengan partai nasional.

Oleh karena itu, menurut Nurzahri, karena dulu Muharuddin lebih memilih jadi pengurus Partai nasional, maka dikeluarkan dari kepengurusan Partai Aceh.

"Sehingga hari ini muncul kesadaran bahwa ternyata pilihan beliau menjadi pengurus partai nasional adalah salah, dan keinginan sendiri untuk kembali, pada prinsipnya secara aturan itu dibenarkan," ujar Nurzahri.

Selain itu , menurut Nurzahri, keinginan Muharuddin kembali ke PA sudah disampaikan kepada pimpinan PA juga kepada sejumlah pengurus lainnya. Muhar berkeinginan berkarya lagi di PA.

"Kita menyambut baik keinginan tersebut, walaupun dalam satu sisi kami katakan bahwa status keanggotaan belum pernah dicabut, jadi bukan istilah menjadi anggota baru tetapi tetap nomor anggota yang lama," jelasnya.

Nurzahri berharap kesadaran yang muncul pada Tgk Muharuddin kembali ke PA bisa dicontoh juga oleh tokoh-tokoh lain yang sudah lebih dulu masuk ke partai lain ataupun mengambil pilihan politik lainnya.

"Karena untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Aceh sesuai dengan amanah MoU Helsinki hanya ada di Partai Aceh, tidak ada di partai lain," tegasnya.

Nurzahri menyebutkan bahwa PA secara terbuka masih menerima siapa pun yang mendapatkan pencerahan seperti Muharuddin untuk kembali.

Walaupun sudah kembali ke PA, namun Nurzahri belum bisa memastikan Muharuddin akan maju dalam sebagai calon legislatif maupun eksekutif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal tersebut tergantung kondisi di lapangan.

"Karena Partai Aceh sistemnya pengusungan calon dari bawah, baik sebagai calon legislatif maupun calon eksekutif, semuanya proses dari bawah," terangnya.

Namun, jika misalnya di tingkat kecamatan daerah asal Muharuddin diusulkan tentunya tidak ada alasan bagi Partai Aceh untuk menolak. Karena menurut Nurzahri, hal tersebut sudah diatur oleh partai.

"Masalah ya atau tidak, tergantung bagaimana di Aceh Utara mengusung nama beliau untuk maju di Pemilu 2024," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRA periode 2014-2018  itu sempat bergabung dengan Partai Perindo dan menjabat Ketua DPW Perindo Aceh. Karena bergabung ke Perindo, maka Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA) diduga telah memecat Tgk Muharuddin.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya