Berita

Agus Suhartono (jaket hitam) saat ditangkap Kejati Jawa Tengah/Ist

Hukum

Bukan Penculikan, Ternyata Agus Hartono Ditangkap Kejati Jateng Kasus Dugaan Korupsi

SABTU, 24 DESEMBER 2022 | 00:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangkap tersangka kasus dugaan korupsi PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat-Banten Agus Hartono. Pihak Kejati sekaligus membantah bahwa telah melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Agus.

“Terkait adanya pemberitaan penculikan dan penganiayaan dapat disampaikan bahwa berita tersebut tidak benar, karena penangkapan dilakukan oleh penyidik yang berwenang dengan dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Kasi Penkum Kejati Jawa Tengah, Bambang Tejo dalam keterangan tertulis, Jumat (23/12).

Tejo meluruskan, terkait dengan luka-luka yang dialami Agus Hartono diakibatkan pelaku berusaha untuk melarikan diri ketika tengah dilakukan penangkapan.


“Sehingga penyidik yang dibantu oleh petugas pengamanan melakukan tindakan pengamanan terhadap diri tersangka, setelah itu pemeriksaan terhadap diri tersangka AH dilanjutkan," ungkap Tejo.

Tejo menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, dengan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 25 miliar.

Kini, jelas Tejo, Agus Hartono telah dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Usai diperiksa, sambung Tejo, Agus kemudian bakal langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang.

Tejo menekankan, terkait adanya penyebaran informasi yang tidak benar, bahwa telah terjadi penculikan dan penganiayaan serta berita-berita lainnya, dan apabila hal itu dilakukan hanya untuk menghindari jeratan hukum atau menghalangi proses penyidikan maka Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan mempertimbangkan untuk melakukan tindakan hukum.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya