Berita

Agus Suhartono (jaket hitam) saat ditangkap Kejati Jawa Tengah/Ist

Hukum

Bukan Penculikan, Ternyata Agus Hartono Ditangkap Kejati Jateng Kasus Dugaan Korupsi

SABTU, 24 DESEMBER 2022 | 00:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangkap tersangka kasus dugaan korupsi PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat-Banten Agus Hartono. Pihak Kejati sekaligus membantah bahwa telah melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Agus.

“Terkait adanya pemberitaan penculikan dan penganiayaan dapat disampaikan bahwa berita tersebut tidak benar, karena penangkapan dilakukan oleh penyidik yang berwenang dengan dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Kasi Penkum Kejati Jawa Tengah, Bambang Tejo dalam keterangan tertulis, Jumat (23/12).

Tejo meluruskan, terkait dengan luka-luka yang dialami Agus Hartono diakibatkan pelaku berusaha untuk melarikan diri ketika tengah dilakukan penangkapan.


“Sehingga penyidik yang dibantu oleh petugas pengamanan melakukan tindakan pengamanan terhadap diri tersangka, setelah itu pemeriksaan terhadap diri tersangka AH dilanjutkan," ungkap Tejo.

Tejo menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, dengan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 25 miliar.

Kini, jelas Tejo, Agus Hartono telah dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Usai diperiksa, sambung Tejo, Agus kemudian bakal langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang.

Tejo menekankan, terkait adanya penyebaran informasi yang tidak benar, bahwa telah terjadi penculikan dan penganiayaan serta berita-berita lainnya, dan apabila hal itu dilakukan hanya untuk menghindari jeratan hukum atau menghalangi proses penyidikan maka Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan mempertimbangkan untuk melakukan tindakan hukum.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

Pemulihan Pasien Pasca-Stroke Lewat Teknologi Robotik, Siapa Takut?

Sabtu, 07 Februari 2026 | 20:03

10 Film Hollywood Dirilis Sepanjang 2026, Ada Spider-Man hingga Avengers: Doomsday

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:43

Huntara Bener Meriah Ditargetkan Siap Huni Jelang Ramadan

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:21

Perbaikan Program MBG untuk Indonesia Emas Menggema di Yogyakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:00

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai dengan Dukungan Sarana TPS3R Sekar Tanjung di Bali

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:54

Masuk Angin Vs GERD, Obat Herbal Tak Selalu Aman

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:09

Prabowo Curhat Tiap Mau Berantas Korupsi Ada Kerusuhan dan Adu Domba

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:51

PDIP Ajak Teladani Perjuangan Fatmawati Soekarno

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:15

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai Mertasari

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:48

Kawal Ketat Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:27

Selengkapnya