Berita

Agus Suhartono (jaket hitam) saat ditangkap Kejati Jawa Tengah/Ist

Hukum

Bukan Penculikan, Ternyata Agus Hartono Ditangkap Kejati Jateng Kasus Dugaan Korupsi

SABTU, 24 DESEMBER 2022 | 00:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangkap tersangka kasus dugaan korupsi PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat-Banten Agus Hartono. Pihak Kejati sekaligus membantah bahwa telah melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Agus.

“Terkait adanya pemberitaan penculikan dan penganiayaan dapat disampaikan bahwa berita tersebut tidak benar, karena penangkapan dilakukan oleh penyidik yang berwenang dengan dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Kasi Penkum Kejati Jawa Tengah, Bambang Tejo dalam keterangan tertulis, Jumat (23/12).

Tejo meluruskan, terkait dengan luka-luka yang dialami Agus Hartono diakibatkan pelaku berusaha untuk melarikan diri ketika tengah dilakukan penangkapan.


“Sehingga penyidik yang dibantu oleh petugas pengamanan melakukan tindakan pengamanan terhadap diri tersangka, setelah itu pemeriksaan terhadap diri tersangka AH dilanjutkan," ungkap Tejo.

Tejo menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, dengan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 25 miliar.

Kini, jelas Tejo, Agus Hartono telah dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Usai diperiksa, sambung Tejo, Agus kemudian bakal langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang.

Tejo menekankan, terkait adanya penyebaran informasi yang tidak benar, bahwa telah terjadi penculikan dan penganiayaan serta berita-berita lainnya, dan apabila hal itu dilakukan hanya untuk menghindari jeratan hukum atau menghalangi proses penyidikan maka Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan mempertimbangkan untuk melakukan tindakan hukum.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya