Berita

Kuasa Hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Dion Pongkor/Net

Hukum

Kuasa Hukum CLM Minta Helmut Tak Libatkan Pihak Lain

KAMIS, 22 DESEMBER 2022 | 22:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa Hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Dion Pongkor meminta mantan Dirut PT CLM, Helmut Hermawan mematuhi surat Dirjen AHU No.AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022 tentang keabsahan Akta No 07 tanggal 13 September 2022, tentang Perubahan Data PT CLM.

Pasalnya, Surat Kemenkumham itu secara otomatis memberlakukan Akta No 07 tanggal 13 September 2022, dan mencabut surat perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT CLM melalui Akta Nomor 09 tanggal 14 September 2022. Menurut dia, manuver Helmut dapat dikategorikan sebagai perlawanan terhadap keputusan hukum, bahkan berpotensi menjerumuskan dirinya dalam isu yang ia sebarluaskan.

"Sudah ada keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat. Kalau dia mau protes, ya lakukan secara hukum. Bukan membangun opini seakan dia dizalimi, dan menuding lembaga negara sebagai mafia tambang," ujar Dion melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/12).


Sebelumnya, Helmut mengatakan, mafia tambang itu antara lain memanfaatkan celah dari Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM, yang memberi kepercayaan kepada pejabat notaris untuk melakukan eksekusi yang tidak dibenarkan secara hukum.

"Dasarnya, perusahaan kami (CLM) di Malili telah diambil secara ekstra yudisial dengan cara kekerasan. Kasus ini semakin membuat miris karena mereka mendapatkan perlindungan dari oknum aparat penegak hukum,” kata Helmut dalam diskusi bertajuk, "Beking Aparat di Balik Mafia Tambang" di Jakarta, Rabu (20/12).

Dalam persoalan tersebut, ia juga menuding keterlibatan oknum polisi sebagai beking di lapangan. Bahkan, ungkap dia, pihaknya sudah mengadukan lima anggota Polri dari jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Divisi Propam Mabes Polri. Kemudian, lanjut dia, melaporkan kasus tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menko Polhukam)

"Buat kami, mafia tambang dan beking aparat bukan cuma masalah CLM. Ia menjadi PR besar bagi pemerintah dalam upaya menjaga iklim investasi, baik untuk investor dalam maupun luar negeri," ucap dia.

Melanjutkan keterangannya, Dion mengatakan, pernyataan mantan Dirut PT CLM, Helmut Hermawan seperti memukul air terpercik ke muka sendiri. Selain tak mematuhi putusan yang bersifat final dan mengikat, Helmut juga menggunakan cara yang salah dalam mencari kebenaran atau keadilan hukum.

"Kalau dia tidak menerima keputusan itu, kan ada salurannya. Lakukan saja upaya hukum. Kita adu data di pengadilan. Jangan sampai publik menilai, ini maling teriak maling, mafia teriak mafia," tegas dia.

Dion menambahkan, Kemenkumham dan Kemenko Polhukam tidak mungkin mengambil keputusan tanpa melalui proses atau tahapan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada dan berlaku. Menurut dia, pihaknya memiliki banyak data dan bukti tentang kejahatan yang telah dilakukan Helmut, sehingga akan terus upaya hukum agar Helmut mempertanggungjawabkan semua kesalahannya.

"Aparat kepolisian melakukan tugas atau menjaga keamanan dia (Helmut) bilang membekingi. Kemenkumham mengeluarkan keputusan, dia bilang tidak sah. Jangan begitu dong. Kami juga punya data dan bukti kejahatan yang ia lakukan," tegas dia.

Salah satunya, ungkap Dion, Helmut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Menurutnya, Helmut telah mengajukan pra peradilan atas kasus tersebut, namun pengadilan menolak pra peradilan yang ia ajukan.

"Artinya, saat ini Helmut masih berstatus sebagai tersangka. Jadi, siapa yang menjadi mafia di sektor pertambangan?" tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya