Berita

Ilustrasi desain IKN baru/Net

Politik

Tanggapi Tantangan OSO, Andi Yusran: IKN Dibangun di Atas Konstruksi Hukum Abnormal

KAMIS, 22 DESEMBER 2022 | 21:27 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Para pihak yang menolak pemindahan ibu kota negara (IKN) ditantang debat oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO). Mantan Ketua DPD RI itu bahkan menyinggung bahwa Jakarta terancam tenggelam.

Merespons hal itu, pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran, setidaknya ada dua  aspek yang patut dijadikan basis analisis ketika kita ingin mengulas tentang eksistensi IKN.

Pertama: aspek normatif. Yakni, IKN dibangun di atas konstruksi hukum yang 'abnormal'. Dalam isi UU 3/2022 tentang IKN memiliki cacat bawaan yang mendistorsi konstitusi UUD 1945.


Ia menjelaskan, dalam Sistim ketatanegaraan Indonesia semenjak amandemen keempat UUD 1945 tidak lagi dikenal adanya daerah administratif (daerah khusus).

"Yang ada adalah daerah otonom, sementara IKN genre pemerintahannya adalah daerah administratif. (kepala pemerintahan daerah dipilih oleh Presiden, IKN tidak memiliki DPRD," jelas Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/12).

Selain itu, ketentuan bahwa IKN adalah pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala otorita yang setingkat dengan menteri adalah ketentuan yang menyelisihi konstitusi, khususnya  pasal 18  ayat 4, UUD 1945.

Bagi Andi, UU IKN juga mengamputasi hak-hak politik publik. Secara teknis, warga negara hanya diberikan wewenang memilih Presiden dan wakil Presiden. Sementara itu warga negara tidak memiliki hak memilih dan dipilih sebagai anggota DPR dan DPRD Provinsi.

Argumentasi Andi, terkait dengan aspek kelayakan, ada alasan yang tidak sesuai dengan perkembangan teknologi kekinian. Analisa Doktor Politik Universitas Padjajaran ini, optimalisasi sistem pemerintahan digital akan membuat urusan pemerintahan menjadi semakin simpel dan bisa dikelola secara cepat dan berjarak.

"Ini berarti rasionalitas dan urgensi pemindahan ibukota menjadi terbantahkan," pungkas Andi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya