Berita

Ilustrasi desain IKN baru/Net

Politik

Tanggapi Tantangan OSO, Andi Yusran: IKN Dibangun di Atas Konstruksi Hukum Abnormal

KAMIS, 22 DESEMBER 2022 | 21:27 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Para pihak yang menolak pemindahan ibu kota negara (IKN) ditantang debat oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO). Mantan Ketua DPD RI itu bahkan menyinggung bahwa Jakarta terancam tenggelam.

Merespons hal itu, pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran, setidaknya ada dua  aspek yang patut dijadikan basis analisis ketika kita ingin mengulas tentang eksistensi IKN.

Pertama: aspek normatif. Yakni, IKN dibangun di atas konstruksi hukum yang 'abnormal'. Dalam isi UU 3/2022 tentang IKN memiliki cacat bawaan yang mendistorsi konstitusi UUD 1945.


Ia menjelaskan, dalam Sistim ketatanegaraan Indonesia semenjak amandemen keempat UUD 1945 tidak lagi dikenal adanya daerah administratif (daerah khusus).

"Yang ada adalah daerah otonom, sementara IKN genre pemerintahannya adalah daerah administratif. (kepala pemerintahan daerah dipilih oleh Presiden, IKN tidak memiliki DPRD," jelas Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/12).

Selain itu, ketentuan bahwa IKN adalah pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala otorita yang setingkat dengan menteri adalah ketentuan yang menyelisihi konstitusi, khususnya  pasal 18  ayat 4, UUD 1945.

Bagi Andi, UU IKN juga mengamputasi hak-hak politik publik. Secara teknis, warga negara hanya diberikan wewenang memilih Presiden dan wakil Presiden. Sementara itu warga negara tidak memiliki hak memilih dan dipilih sebagai anggota DPR dan DPRD Provinsi.

Argumentasi Andi, terkait dengan aspek kelayakan, ada alasan yang tidak sesuai dengan perkembangan teknologi kekinian. Analisa Doktor Politik Universitas Padjajaran ini, optimalisasi sistem pemerintahan digital akan membuat urusan pemerintahan menjadi semakin simpel dan bisa dikelola secara cepat dan berjarak.

"Ini berarti rasionalitas dan urgensi pemindahan ibukota menjadi terbantahkan," pungkas Andi.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya