Berita

Ilustrasi desain IKN baru/Net

Politik

Tanggapi Tantangan OSO, Andi Yusran: IKN Dibangun di Atas Konstruksi Hukum Abnormal

KAMIS, 22 DESEMBER 2022 | 21:27 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Para pihak yang menolak pemindahan ibu kota negara (IKN) ditantang debat oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO). Mantan Ketua DPD RI itu bahkan menyinggung bahwa Jakarta terancam tenggelam.

Merespons hal itu, pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran, setidaknya ada dua  aspek yang patut dijadikan basis analisis ketika kita ingin mengulas tentang eksistensi IKN.

Pertama: aspek normatif. Yakni, IKN dibangun di atas konstruksi hukum yang 'abnormal'. Dalam isi UU 3/2022 tentang IKN memiliki cacat bawaan yang mendistorsi konstitusi UUD 1945.


Ia menjelaskan, dalam Sistim ketatanegaraan Indonesia semenjak amandemen keempat UUD 1945 tidak lagi dikenal adanya daerah administratif (daerah khusus).

"Yang ada adalah daerah otonom, sementara IKN genre pemerintahannya adalah daerah administratif. (kepala pemerintahan daerah dipilih oleh Presiden, IKN tidak memiliki DPRD," jelas Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/12).

Selain itu, ketentuan bahwa IKN adalah pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala otorita yang setingkat dengan menteri adalah ketentuan yang menyelisihi konstitusi, khususnya  pasal 18  ayat 4, UUD 1945.

Bagi Andi, UU IKN juga mengamputasi hak-hak politik publik. Secara teknis, warga negara hanya diberikan wewenang memilih Presiden dan wakil Presiden. Sementara itu warga negara tidak memiliki hak memilih dan dipilih sebagai anggota DPR dan DPRD Provinsi.

Argumentasi Andi, terkait dengan aspek kelayakan, ada alasan yang tidak sesuai dengan perkembangan teknologi kekinian. Analisa Doktor Politik Universitas Padjajaran ini, optimalisasi sistem pemerintahan digital akan membuat urusan pemerintahan menjadi semakin simpel dan bisa dikelola secara cepat dan berjarak.

"Ini berarti rasionalitas dan urgensi pemindahan ibukota menjadi terbantahkan," pungkas Andi.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya