Berita

Mantan Menpora Roy Suryo saat ditemui di PN Jakarta Barat di sela menjalani sidang pembacaan pledoi kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang menjeratnya/RMOL

Hukum

Hadiri Langsung Sidang Pledoi, Roy Suryo Tampak Sehat dan Siap Bela Diri

KAMIS, 22 DESEMBER 2022 | 14:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo dipastikan sehat saat menjalani pembacaan pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Borobudur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (22/12).

"Alhamdulillah doakan baik dan di hari ibu ini moga-moga saya nanti akan sampaikan pledoi dengan baik bersama tim penasihat hukum dan akan terbuka semua apa yang sebenarnya terjadi," kata Roy Suryo.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Roy tampak sehat dan rapih dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru. Dalam sidang ini, Roy Suryo akan membacakan pledoi secara langsung dan disusul oleh penasihat hukum.


"Saya yang akan samapikan sendiri pledoi, ada dua pledoi sya sampaikan sendiri dan penasihat hukum akan sampaikan juga," kata Roy Suryo.

Dalam kasus ini, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Borobudur.

Roy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jaksa pun menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan Roy Suryo.

"Salah satu aspek yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan dimana terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," ucap Jaksa.

Selain itu, Roy Suryo juga sempat mengingkari perbuatannya dan menganggap seolah-olah hal tersebut adalah hal yang biasa. Bukan hanya itu, Jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan hukuman Roy. Dimana Roy belum pernah memiliki catatan hukum.

"Segi meringakan diri terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa.

Adapun Roy Suryo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosialnya.

Oleh penyidik Roy dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a KUHP. Ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya