Berita

Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Yosua Hutabarat/Net

Hukum

Kriminolog: Pelecehan Putri Sulit Dibuktikan sebagai Motif Pembunuhan Yosua

RABU, 21 DESEMBER 2022 | 22:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (21/12).

Dalam sidang lanjutan ini, majelis hakim menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk didengar keterangannya atas terdakwa pembunuhan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf, Ricky Rizal dan Bharada E.

Salah satu ahli, yaitu Kriminolog dari Universitas Indonesia Muhammad Mustofa menyampaikan bahwa pelecehan seksual yang diakui oleh Putri sangat sulit untuk dibuktikan sebagai motif kenapa Yosua harus dibunuh.  


Sebab alasannya, karena rentang waktu dan tempat dugaan pelecehan dan pembunuhan hingga hanya satu alat bukti yaitu hanya dari kesaksian istri Sambo, Putri Candrawathi.

"Tadi perihal motif, sudah dijelaskan ada berbagai macam motif. Motif mengenai harkat martabat, persaingan bisnis, dendam. Ahli kan sudah menerima terkait garis besar kejadian pada 8 Juli tersebut. Menurut ahli, dari berbagai motif ini bisa enggak motif pelecehan seksual itu menjadi motif dari perkara ini, yang utama?" tanya jaksa.

"Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah pengakuan Nyonya FS," jawab Mustofa.

"Lalu dari waktu?" tanya Jaksa.

"Dari waktu juga barangkali terlalu jauh ya. Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Satu alat bukti tidak cukup. Dan harus ada visum. Tapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan," jawab Mustofa.

"Artinya kalau tidak ada alat bukti berarti tidak bisa menjadi motif?" tanya Jaksa.

"Tidak bisa," jawab Mustofa.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya marah dengan Yosua lantaran istrinya Putri Candrawathi dilecehkan saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dalam surat dakwaan Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua di rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore 8 Juli 2022.


Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya