Berita

Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Yosua Hutabarat/Net

Hukum

Kriminolog: Pelecehan Putri Sulit Dibuktikan sebagai Motif Pembunuhan Yosua

RABU, 21 DESEMBER 2022 | 22:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (21/12).

Dalam sidang lanjutan ini, majelis hakim menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk didengar keterangannya atas terdakwa pembunuhan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf, Ricky Rizal dan Bharada E.

Salah satu ahli, yaitu Kriminolog dari Universitas Indonesia Muhammad Mustofa menyampaikan bahwa pelecehan seksual yang diakui oleh Putri sangat sulit untuk dibuktikan sebagai motif kenapa Yosua harus dibunuh.  

Sebab alasannya, karena rentang waktu dan tempat dugaan pelecehan dan pembunuhan hingga hanya satu alat bukti yaitu hanya dari kesaksian istri Sambo, Putri Candrawathi.

"Tadi perihal motif, sudah dijelaskan ada berbagai macam motif. Motif mengenai harkat martabat, persaingan bisnis, dendam. Ahli kan sudah menerima terkait garis besar kejadian pada 8 Juli tersebut. Menurut ahli, dari berbagai motif ini bisa enggak motif pelecehan seksual itu menjadi motif dari perkara ini, yang utama?" tanya jaksa.

"Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah pengakuan Nyonya FS," jawab Mustofa.

"Lalu dari waktu?" tanya Jaksa.

"Dari waktu juga barangkali terlalu jauh ya. Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Satu alat bukti tidak cukup. Dan harus ada visum. Tapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan," jawab Mustofa.

"Artinya kalau tidak ada alat bukti berarti tidak bisa menjadi motif?" tanya Jaksa.

"Tidak bisa," jawab Mustofa.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya marah dengan Yosua lantaran istrinya Putri Candrawathi dilecehkan saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dalam surat dakwaan Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua di rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore 8 Juli 2022.


Populer

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Stasiun Manggarai Chaos!

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:03

UPDATE

Anak Usaha Telkom Hadirkan DreadHaunt, Gim Bergenre Survival Horror

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:57

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

2 Jam 1 Meja

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:40

Dua Mantan Pegawai Waskita Karya Digarap Kejagung

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:38

KPK Sita 7 Mobil dan Uang Rp1 Miliar usai Geledah 10 Rumah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:24

Bareskrim Bakal Bongkar Puluhan Artis dan Influencer Terlibat Promosi Judol

Rabu, 09 Oktober 2024 | 00:42

Mudahkan Warga Urus Paspor, Imigration Lounge Kini Hadir di Mal Taman Anggrek

Rabu, 09 Oktober 2024 | 00:19

KPK Cekal 5 Tersangka Korupsi Pencairan Kredit Usaha Bank Jepara Artha

Selasa, 08 Oktober 2024 | 23:52

Polisi Tangkap Penyekap Bocah 12 Tahun Selama Seminggu di Kalideres

Selasa, 08 Oktober 2024 | 23:42

KPK Usut Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha

Selasa, 08 Oktober 2024 | 22:52

Selengkapnya