Berita

Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Yosua Hutabarat/Net

Hukum

Kriminolog: Pelecehan Putri Sulit Dibuktikan sebagai Motif Pembunuhan Yosua

RABU, 21 DESEMBER 2022 | 22:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (21/12).

Dalam sidang lanjutan ini, majelis hakim menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk didengar keterangannya atas terdakwa pembunuhan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf, Ricky Rizal dan Bharada E.

Salah satu ahli, yaitu Kriminolog dari Universitas Indonesia Muhammad Mustofa menyampaikan bahwa pelecehan seksual yang diakui oleh Putri sangat sulit untuk dibuktikan sebagai motif kenapa Yosua harus dibunuh.  


Sebab alasannya, karena rentang waktu dan tempat dugaan pelecehan dan pembunuhan hingga hanya satu alat bukti yaitu hanya dari kesaksian istri Sambo, Putri Candrawathi.

"Tadi perihal motif, sudah dijelaskan ada berbagai macam motif. Motif mengenai harkat martabat, persaingan bisnis, dendam. Ahli kan sudah menerima terkait garis besar kejadian pada 8 Juli tersebut. Menurut ahli, dari berbagai motif ini bisa enggak motif pelecehan seksual itu menjadi motif dari perkara ini, yang utama?" tanya jaksa.

"Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah pengakuan Nyonya FS," jawab Mustofa.

"Lalu dari waktu?" tanya Jaksa.

"Dari waktu juga barangkali terlalu jauh ya. Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Satu alat bukti tidak cukup. Dan harus ada visum. Tapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan," jawab Mustofa.

"Artinya kalau tidak ada alat bukti berarti tidak bisa menjadi motif?" tanya Jaksa.

"Tidak bisa," jawab Mustofa.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya marah dengan Yosua lantaran istrinya Putri Candrawathi dilecehkan saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dalam surat dakwaan Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua di rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore 8 Juli 2022.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

Platform X Setor Denda ke Negara Atas Pelanggaran Konten Pornografi

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04

Prabowo Komitmen Tindak Tegas Pembalakan Liar di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43

Prabowo Pastikan Distribusi Pangan Jangkau Wilayah Bencana Terisolasi

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16

Cuaca Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01

Koalisi Permanen Perburuan Kekuasaan atau Kesejahteraan Rakyat?

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51

KPK Masih Telusuri Dugaan Alur Perintah Hingga Aliran Uang ke Bupati Pati Sudewo

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17

JEKATE Running Series Akan Digelar di Semua Wilayah Jakarta

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08

PAM Jaya Didorong Turun Tangan Penuhi Air Bersih Korban Banjir Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40

PKS Jakarta Sumbang Rp 1 M untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31

Selengkapnya