Berita

Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Yosua Hutabarat/Net

Hukum

Kriminolog: Pelecehan Putri Sulit Dibuktikan sebagai Motif Pembunuhan Yosua

RABU, 21 DESEMBER 2022 | 22:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (21/12).

Dalam sidang lanjutan ini, majelis hakim menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk didengar keterangannya atas terdakwa pembunuhan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf, Ricky Rizal dan Bharada E.

Salah satu ahli, yaitu Kriminolog dari Universitas Indonesia Muhammad Mustofa menyampaikan bahwa pelecehan seksual yang diakui oleh Putri sangat sulit untuk dibuktikan sebagai motif kenapa Yosua harus dibunuh.  


Sebab alasannya, karena rentang waktu dan tempat dugaan pelecehan dan pembunuhan hingga hanya satu alat bukti yaitu hanya dari kesaksian istri Sambo, Putri Candrawathi.

"Tadi perihal motif, sudah dijelaskan ada berbagai macam motif. Motif mengenai harkat martabat, persaingan bisnis, dendam. Ahli kan sudah menerima terkait garis besar kejadian pada 8 Juli tersebut. Menurut ahli, dari berbagai motif ini bisa enggak motif pelecehan seksual itu menjadi motif dari perkara ini, yang utama?" tanya jaksa.

"Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah pengakuan Nyonya FS," jawab Mustofa.

"Lalu dari waktu?" tanya Jaksa.

"Dari waktu juga barangkali terlalu jauh ya. Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Satu alat bukti tidak cukup. Dan harus ada visum. Tapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan," jawab Mustofa.

"Artinya kalau tidak ada alat bukti berarti tidak bisa menjadi motif?" tanya Jaksa.

"Tidak bisa," jawab Mustofa.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya marah dengan Yosua lantaran istrinya Putri Candrawathi dilecehkan saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dalam surat dakwaan Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua di rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore 8 Juli 2022.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya