Berita

Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi bersama kuasa hukumnya, Denny Indrayana/RMOL

Politik

Mediasi Sejam dengan Hasil Nihil, Partai Ummat: KPU Bilang Tuntutan Kami Harus Diplenokan

SENIN, 19 DESEMBER 2022 | 15:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses mediasi Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam menindaklanjuti gugatan sengketa proses pemilu, khususnya terkait rekapitulasi hasil verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 tidak selesai hari ini.

Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi menjelaskan, mediasi yang berjalan sekitar selama satu jam saja itu belum menacpai kata sepakat.

Pasalnya, ia mengatakan bahwa KPU RI harus membahas terlebih dahulu mengenai tuntutan-tuntutan yang disampaikan oleh Partai Ummat yang telah disampaikannya dalam kurun waktu satu jam siang tadi.


"Jadi tadi kita sudah melaksanakan mediasi. Partai Ummat menyampaikan harapan dapat atau agar kita dapat menyepakati titik-titik temu," ujar Ridho saat ditemui usai mediasi di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/12).

"Kita sudah sampaikan beberapa poin yang sangat penting bagi Partai Ummat, kemudian KPU sudah menyampaikan hari ini kita belum capai titik temu tersebut," sambungnya menjelaskan.

Ridho mengklaim, salah satu alasan yang disampaikan oleh pimpinan KPU RI yang hadir dalam mediasi adalah mengenai mekanisme yang berlaku di KPU dalam hal mengambil suatu keputusan, termasuk dalam hal ini untuk mencapai kata sepakat dengan Partai Ummat.

"Tadi disampaikan oleh pimpinan KPU bahwa untuk menyampaikan apa yang sudah disampaikan Partai Ummat ini untuk dicari titik-titik tersebut harus diplenokan," katanya.

Oleh karena itu, sesuai dengan aturan penanganan perkara sengketa proses pemilu di Bawaslu RI, masa waktu untuk proses mediasi yang diberikan adalah selama dua hari.

"Jadi insya Allah kita berharap pada mediasi ke dua nanti ada kesepakatan yang kita dapat sama-sama jalankan sebelum masuk ke proses ajudikasi di hari ketiga," demikian Ridho menambahkan.

Gugatan sengketa proses pemilu resmi diajukan Partai Ummat ke Bawaslu RI oleh Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).

Ia menjelaskan, Keputusan KPU RI 518/2022 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024 keliru karena tidak meloloskan Partai Ummat.

Dalam dokumen gugatan sengketa pemilu yang dimasukan ke Bawaslu RI, Denny memastikan pihaknya menyampaikan dalil-dalil hukum yang membuktikan keputusan KPU RI keliru tak meloloskan Partai Ummat.

Dalil hukum Partai Ummat itu adalah, terdapat data keanggotaan dan kepengurusan Partai Ummat yang disebut KPU tak memenuhi syarat (TMS).

Kepengurusan wilayah Partai Ummat yang tercatat TMS terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Untuk daerah NTT, KPU menyebut Partai Ummat tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan, karena hanya tercatat memenuhi syarat (MS) di sebanyak 12 wilayah kepengurusan.

Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat diyatakan TMS lantaran dari syarat minimal 11 wilayah, yang dipenuhi hanya sebanyak 1 wilayah.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya