Berita

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam/Net

Politik

Sudah Dapat Nomor Urut, Parpol Harus Konsisten Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

MINGGU, 18 DESEMBER 2022 | 12:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Partai politik (parpol) harus konsisten untuk tidak mendukung wacana Joko Widodo tiga periode atau perpanjangan masa jabatan Presiden lantaran sudah mengeluarkan seluruh tenaga untuk bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2024 hingga akhirnya sudah memiliki nomor urut peserta.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, sudah ditetapkannya nomor urut parpol, seharusnya tidak ada lagi wacana penambahan masa jabatan presiden.

"Kalau masih ada yang ngotot menginginkan wacana tiga periode atau penambahan masa jabatan Presiden, maka sama halnya berhadapan dan melakukan perlawanan terhadap KPU dan Bawaslu," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (18/12).


Menurut akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, penambahan masa jabatan presiden sangat jelas inkonstitusional. Sehingga, Bawaslu harus melakukan penindakan terhadap siapapun yang menginginkan langkah-langkah inkonstitusional tersebut.

KPU-Bawaslu harus memberikan pernyataan terbuka bahwa perpanjangan masa jabatan presiden dan wacana tiga periode tidak mungkin dilakukan, mengingat tahapan pemilu sudah dilaksanakan.

“Selain itu apabila dipaksakan akan melanggar peraturan perundang-undangan, untuk itu tidak mungkin penambahan masa jabatan presiden dilaksanakan," kata Saiful.

Saiful menyarankan, para pihak yang menginginkan adanya penambahan masa jabatan presiden untuk mengurungkan niatnya, lantaran parpol peserta Pemilu 2024 sudah memiliki nomor urut peserta.

"Tentu ini persoalan serius yang harus disikapi oleh KPU-Bawaslu. Karena kalau tetap keinginan penambahan masa jabatan presiden dihembuskan, maka sama halnya menyulutkan wibawa KPU-Bawaslu yang telah mulai bekerja melaksanakan tahapan demi tahapan pemilu," terang Saiful.

Bahkan kata Saiful, parpol peserta pemilu juga akan dirugikan dengan adanya penambahan masa jabatan presiden. Mengingat, banyak di antara parpol yang ada telah mengeluarkan segenap tenaga, pikiran, bahkan tidak sedikit mengeluarkan finansial untuk persiapan 2024 mendatang.

"Maka apabila penambahan masa jabatan presiden tersebut terus diwacanakan, maka akan menambah kerugian bagi parpol yang telah mempersiapkan diri untuk Pemilu 2024 mendatang," pungkas Saiful.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya