Berita

KPK RI umumkan empat tersangka kasus dana hibah Pemprov Jawa Timur/Ist

Hukum

Dana Hibah Rp 7,8 T Jatim Bocor 30 Persen, 20 Persen Masuk Kantong Sahat

JUMAT, 16 DESEMBER 2022 | 08:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dana hibah yang digelontorkan APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2020-2023 sebesar Rp 7,8 triliun bocor hingga 30 persen selama dua tahun.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengungkap kebocoran dana hibah tersebut terjadi karena dialokasikan untuk Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak sebesar 20 persen, dan untuk Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) 10 persen.

"Dari kelompok-kelompok ini apakah ada kebocoran-kebocoran (lagi)? Ini sangat menarik dan strategi kita tentunya asset tracing sangat penting," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat dini hari (16/12).


Karyoto menjelaskan, KPK akan menggunakan strategi top down. Yakni menelusuri berapa dana yang dikucurkan, dan berapa dana yang didistribusikan.

Karyoto memastikan, pihaknya akan mengurai jumlah pasti  dana yang turun, termasuk aliran distribusi dan pelaku distributornya.

"Bukan di-mapping, kita bongkar. Kalau mapping itu seolah-olah kita tau ini ada ini, ada ini, tapi jenisnya adalah jenis dana hibah. Dan case ini, ada kebocoran hampir 30 persen," pungkas Karyoto.

KPK telah mengumumkan empat tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim yang terjaring tangkap tangan yang berlangsung sejak Rabu malam (14/12) di wilayah Jatim.

Mereka adalah Sahat Simandjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024; Rusdi (RS) selaku Staf Ahli tersangka Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas.

Keempatnya secara resmi dilakukan penahanan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung Kamis (15/12) hingga 3 Januari 2023 di Rutan KPK.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya