Berita

Plt Ketua Umum Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya/Ist

Politik

Surat Edaran Dewan Pers: Pers Nasional Harus Jadi Wasit Profesional di Tahun Politik

KAMIS, 15 DESEMBER 2022 | 19:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Insan pers dituntut menegakkan fungsi, peran, serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan dalam bertugas di tengah tahun politik Pemilu 2024 yang mulai memasuki tahapan penetapan peserta pemilu di Desember tahun ini.

Plt Ketua Umum Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya berujar, Pasal 2 UU 40/1999 tentang Pers menegaskan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”

Kemudian Pasal 6 UU Pers menyebut lima poin peranan pers, di antaranya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.


Untuk menjamin peran dan fungsi pers di tahun politik seperti saat ini, maka Dewan Pers kembali mengingatkan surat edaran Nomor 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan yang sebelumnya sudah dikeluarkan pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Untuk mengingatkan kembali surat edaran tersebut serta mencermati beberapa kasus terbaru terkait Pemilu, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal.

Pertama, pers nasional memainkan peran sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Peran tersebut semakin relevan mengingat penyebaran hoaks yang masih massif melalui media sosial dapat menimbulkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu.

"Kehadiran informasi berkualitas tentang pemilu yang disuguhkan oleh pers nasional dapat menjadi pendidikan tentang pemilu bagi publik, sekaligus mereduksi efek negatif hoaks," kata Agung dalam siaran persnya, Kamis (15/12).

Pers nasional, kata dia, juga harus menjadi wasit profesional dan adil. Nilai-nilai moral dan etik wartawan dalam Kode Etik Jurnalistik harus ditaati.

"Dalam pemilu, independensi dan keberimbangan wartawan menjadi isu utama karena masih sering dilanggar. Kode Etik Jurnalistik harus ditegakkan sebagai jalan terbaik untuk menjaga kemerdekaan pers dan kepercayaan publik," sambungnya.

Pada dasarnya, Dewan Pers menghormati pilihan politik setiap wartawan, sebagai bagian dari hak asasi setiap warga negara.

"Namun, pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil serta menegakkan Kode Etik Jurnalistik, terutama terkait independensi dan keberimbangan," tegasnya.

Karena itu, Dewan Pers kembali mengingatkan kepada wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, tim sukses partai politik atau tim sukses pasangan calon untuk nonaktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan.

Pers nasional juga dituntut harus mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang bebas, rahasia, jujur dan adil dengan ikut menaati UU Pemilu dan peraturan-peraturan terkait pelaksanaan pemilu yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Dalam hal ini, Dewan Pers perlu menegaskan pers nasional harus ikut menaati peraturan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu tentang pemasangan iklan peserta pemilu yang dalam pelaksanaannya banyak bersinggungan dengan pers.

"Harus ada pemisahan dan pembedaan yang tegas antara produk berita dan iklan," tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya