Berita

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono/Net

Nusantara

Tim Jala Hoaks Bantah Penyusun Naskah Pidato PJ Gubernur DKI Digaji Rp 29,05 Juta

MINGGU, 11 DESEMBER 2022 | 12:32 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kabar bahwa Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan gaji untuk tenaga ahli penyusun pidato sebesar Rp 29,05 juta dibantah.

Berdasarkan penelusuran Tim Jala Hoaks Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Informasi di atas 100 persen hoax.

Faktanya gaji tenaga analis kebijakan sebesar Rp 19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis dan tenaga penunjang kegiatan sebesar Rp 9,4 juta untuk membantu hal yang lebih teknis seperti penyusunan naskah sambutan atau pidato, kegiatan keprotokolan, dan yang lainnya.


"Kesimpulannya, informasi bahwa Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberi gaji tenaga ahli susun pidato sebesar Rp 29,05 juta, adalah tidak benar," tegas Tim Jala Hoaks seperti dikutip redaksi, Minggu (11/12).

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur 1155/2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur

"Informasi ini masuk dalam kategori konten/informasi sesat (misleading content),” demikian Tim Jala Hoaks.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Ratusan Pati Naik Pangkat

Selasa, 02 Desember 2025 | 03:24

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Reuni 212 dan Bendera Palestina

Selasa, 02 Desember 2025 | 22:14

Warga Gaza Sumbang 1.000 Dolar AS untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 02 Desember 2025 | 05:03

UPDATE

Seperti Terra Drone, Harusnya Aparat Usut Korporasi Pembalak Liar di Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:14

Prabowo Dengarkan Keluhan Warga di Pengungsian Aceh Tengah

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:09

Kopdes Merah Putih Bukan Ancaman Usaha Lokal

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:04

Purbaya Ogah Kirim Baju Ilegal ke Korban Bencana Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:02

Kemenko PM Kawal Implementasi Sekolah Rakyat di Semarang untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:57

Muhammadiyah Diganjar Penghargaan Nazhir Tanah Wakaf Terluas 2025

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:54

Petinggi NATO Minta Eropa Bersiap Hadapi Agresi Rusia

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:54

Ketika Negara, Bisnis, dan Partai Merobohkan Kedaulatan Rakyat

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:45

Rezim Hukum Bencana: Kontradiksi Bantuan dan Ganti Rugi

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:39

8 Mantan Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA Sampai Rp135 Miliar

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:14

Selengkapnya