Berita

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo/Net

Politik

Presiden Peru "Tamat" karena Ubah Konstitusi, Bamsoet Mau Jadi Fasilitator di RI?

JUMAT, 09 DESEMBER 2022 | 18:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wacana penundaan pemilu diangkat kembali oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Sejumlah pihak memperkirakan sosok ini tengah memberikan kode agar UUD NRI 1945 diubah.

Dugaan tersebut disampaikan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, melalui akun Twitternya, Jumat (9/12).

Pernyataan sosok yang kerap disapa Bamsoet ini dinilai oleh Anthony sebagai sesuatu yang mengejutkan namun sangat berbahaya bagi tegaknya konstitusi.


"Ketua MPR mengatakan, pemilu dan pilpres 2024 perlu dipikirkan ulang. Maksudnya, perlu dipikirkan untuk ditiadakan: dibatalkan, ditunda, atau apapun sejenisnya," ujar Anthony dalam cuitannya.

Bagi Anthony, usulan Ketua MPR ini sangat bahaya karena melanggar konstitusi yang mewajibkan pemilu dan pilpres dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

"Usulan Ketua MPR ini mengandung ajakan atau hasutan untuk melakukan 'kudeta konstitusi' yaitu mengubah konstitusi untuk menunda pemilu, alias memperpanjang masa jabatan seluruh pejabat negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, termasuk juga untuk dirinya sendiri sebagai Ketua MPR," tuturnya.

Dari situ, Anthony mengartikan sikap Bamsoet sebagai kesediaan dari individu ini untuk menjadi stake holder yang bisa mengaktualisasikan ada perpanjangan masa jabatan presiden dengan cara mengubah konstitusi.

"Ketua MPR RI ini ingin menjadi fasilitator mengubah konstitusi, karena hanya MPR yang bisa mengubah konstitusi dengan tujuan 'kudeta konstitusi'," singgungnya.

Anthony memandang, kudeta konstitusi atas alasan apapun tidak dibenarkan. Hal ini bahkan dia lihat berlaku pula di banyak negara di dunia.

Sebagai contohnya, Anthony menyebutkan kejadian di salah satu negara Amerika Latin, dimana terjadi kudeta konstitusi dilakukan oleh pimpinan pemerintahannya yang dipecat oleh lembaga hukum di sana.

"Kemarin, presiden Peru ditangkap dan diturunkan karena melakukan 'Kudeta Konsitusi'. Jaksa federal mengatakan: 'Kami mengutuk pelanggaran tatanan konstitusional," urai Anthony.

"Tidak ada otoritas yang dapat menempatkan dirinya di atas konstitusi dan semua harus mematuhi mandat konstitusional," sambungnya.

Lebih dari itu, Anthony juga melihat Amerika Serikat secara tegas menolak setiap tindakan yang melakukan 'kudeta konstitusi', yaitu tindakan yang melanggar konstitusi.

Maka dari itu, ajakan Ketua MPR RI yang mengharap agar Pemilu 2024 ditunda merupakan upaya 'Kudeta Konstitusi' yang juga pernah disuarakan oleh tiga ketua umum partai politik dan dua menteri kabinet sekitar Februari-Maret yang lalu.

"Maka itu, rakyat Indonesia sudah tidak percaya lagi kepada Ketua MPR, dan dengan ini menyatakan mosi tidak percaya dan menuntut Ketua MPR mengundurkan diri," demikian Anthony.



Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya