Berita

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Syamsul Bahri, didampingi Munawarsyah (kanan)/RMOLAceh

Politik

6 Parlok Aceh dan 9 Parnas Memenuhi Syarat sebagai Calon Peserta Pemilu 2024, Putusan Sepenuhnya di KPU RI

JUMAT, 09 DESEMBER 2022 | 16:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual tahap dua tingkat Provinsi Aceh yang digelar di Hotel Hermes, Banda Aceh, Jumat (9/12), 9 Partai Politik Nasional (Parnas) dan 6 Partai Lokal (Parlok) Aceh dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

"Untuk Provinsi Aceh, alhamdulillah memenuhi syarat semua, baik partai politik nasional maupun partai politik lokal," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Syamsul Bahri, usai menutup rapat pleno, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Namun demikian, keputusan lolos atau tidak bagi parnas dan parlok untuk ikut dalam Pemilu 2024, itu berada di ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pengumuman tersebut akan disampaikan oleh KPU pada 14 Desember 2022 di Jakarta.


Dia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sehingga, KIP Aceh tidak ada kewenangan untuk mengumumkan ihwal parnas dan parlok mana saja yang lolos untuk ikut Pemilu 2024.

"Kalau soal lolos atau tidak untuk ikut pemilu itu nanti semuanya akan diumumkan oleh KPU RI, baik parnas maupun parlok. Pengumumannya di tanggal 14 Desember 2022," terangnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah menambahkan, di Aceh ada sembilan partai politik nasional yang melakukan verifikasi faktual perbaikan. Hal ini sesuai dengan hasil pleno di kabupaten/kota yang direkap pada hari ini.

Adapun parnas yang melakukan perbaikan verifikasi faktual dan Memenuhi Syarat (MS) di 20 kabupaten/kota adalah Partai Perindo, Partai Ummat, PSI, dan Partai Kebangkitan Nusantara. Sedangkan Partai Hanura memenuhi syarat di 21 kabupaten/kota.

Selanjutnya Partai Garuda memenuhi syarat di 22 kabupaten/kota. Kemudian yang memenuhi syarat di 18 kabupaten/kota adalah Partai Gelora, Partai Buruh memenuhi syarat di 17 kabupaten/kota, dan PBB memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota.

"Berdasarkan keputusan KPU, maka duapertiga dari partai nasional itu 17. Maka seluruh partai politik nasional yang sembilan ini yang melakukan verifikasi perbaikan itu seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat," jelasnya.

Munawarsyah menambahkan, nantinya partai nasional ini akan direkapitulasi di tingkat KPU RI. Apabila seluruh provinsi memenuhi syarat 100 persen, maka bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya