Berita

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Syamsul Bahri, didampingi Munawarsyah (kanan)/RMOLAceh

Politik

6 Parlok Aceh dan 9 Parnas Memenuhi Syarat sebagai Calon Peserta Pemilu 2024, Putusan Sepenuhnya di KPU RI

JUMAT, 09 DESEMBER 2022 | 16:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual tahap dua tingkat Provinsi Aceh yang digelar di Hotel Hermes, Banda Aceh, Jumat (9/12), 9 Partai Politik Nasional (Parnas) dan 6 Partai Lokal (Parlok) Aceh dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

"Untuk Provinsi Aceh, alhamdulillah memenuhi syarat semua, baik partai politik nasional maupun partai politik lokal," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Syamsul Bahri, usai menutup rapat pleno, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Namun demikian, keputusan lolos atau tidak bagi parnas dan parlok untuk ikut dalam Pemilu 2024, itu berada di ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pengumuman tersebut akan disampaikan oleh KPU pada 14 Desember 2022 di Jakarta.

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sehingga, KIP Aceh tidak ada kewenangan untuk mengumumkan ihwal parnas dan parlok mana saja yang lolos untuk ikut Pemilu 2024.

"Kalau soal lolos atau tidak untuk ikut pemilu itu nanti semuanya akan diumumkan oleh KPU RI, baik parnas maupun parlok. Pengumumannya di tanggal 14 Desember 2022," terangnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah menambahkan, di Aceh ada sembilan partai politik nasional yang melakukan verifikasi faktual perbaikan. Hal ini sesuai dengan hasil pleno di kabupaten/kota yang direkap pada hari ini.

Adapun parnas yang melakukan perbaikan verifikasi faktual dan Memenuhi Syarat (MS) di 20 kabupaten/kota adalah Partai Perindo, Partai Ummat, PSI, dan Partai Kebangkitan Nusantara. Sedangkan Partai Hanura memenuhi syarat di 21 kabupaten/kota.

Selanjutnya Partai Garuda memenuhi syarat di 22 kabupaten/kota. Kemudian yang memenuhi syarat di 18 kabupaten/kota adalah Partai Gelora, Partai Buruh memenuhi syarat di 17 kabupaten/kota, dan PBB memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota.

"Berdasarkan keputusan KPU, maka duapertiga dari partai nasional itu 17. Maka seluruh partai politik nasional yang sembilan ini yang melakukan verifikasi perbaikan itu seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat," jelasnya.

Munawarsyah menambahkan, nantinya partai nasional ini akan direkapitulasi di tingkat KPU RI. Apabila seluruh provinsi memenuhi syarat 100 persen, maka bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya