Berita

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman/Net

Politik

Legislator Gerindra Ini Ngaku Setuju KUHP Disahkan Karena Kepastian Hukum Terduga Penyebaran Berita Bohong

JUMAT, 09 DESEMBER 2022 | 01:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ada sejumlah alasan mengapa kemudian Komisi III DPR RI bersepakat untuk mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, dia setuju KUHP disahkan karena adanya kejelasan terhadap pasal penyebaran berita bohong.

"Jadi KUHP yang baru ada pasal 263 yang mencabut pasal 14 UU 1/1946 tentang penyebaran berita bohong yang selama ini banyak menjerat aktivis, ulama, yang berseberangan dengan penguasa," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (8/12).


"Contohnya kasus Habib Rizieq, kasus Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat," imbuhnya.

Dijelaskan legislator Partai Gerindra ini, pasal 263 di KUHP memastikan bahwa pihak dituduh menyebarkan berita bohong, tidak bisa begitu saja dipidana jika tidak terjadi kerusuhan secara fisik.

"Jadi seperti kasus-kasus yang disebutkan di atas tadi, kalau tidak terjadi kerusuhan secara fisik, maka tidak bisa dipidana," terangnya.

Melihat kepastian itu, dia bersepakat bahwa KUHP baru sudah saatnya disahkan agar tidak lagi terjadi kejadian suara kritis gampang dipenjara.

"Oleh karena itu saya sepakat KUHP yang baru disahkan," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya