Ketua DPC KSPSI Kabupaten Bandung, Kusnijar/Ist
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang diusulkan bupati/wali kota, telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung, Rabu kemarin (7/12). Akan tetapi besaran kenaikan yang ditetapkan tak sesuai dengan usulan atau rekomendasi para buruh.
Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Menanggapi penetapan UMK tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Bandung mengaku kecewa.
"Pada dasarnya kami buruh Kabupaten Bandung merasa kecewa dengan kenaikan yang tidak sesuai dengan rekomendasi dari Pak Bupati Bandung," kata Ketua DPC KSPSI Kabupaten Bandung, Kusnijar, kepada
Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (8/12).
Namun demikian, Kusnijar beserta buruh lainya mengaku menerima keputusan itu dan tetap berlapang dada atas keputusan yang telah disampaikan Gubernur Ridwan Kamil melalui Kepala Disnakertrans Jabar, Taufik Garsadi itu.
"Tapi kami berusaha menerima apa yang jadi keputusan Gubernur Jawa Barat dengan segala konsekuensi yang saya terima selaku Pimpinan Cabang," tuturnya.
Menurut dia, paling terpenting dirinya bersama buruh lain telah berjuang menyampaikan hak atas pengupahan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
"Yang penting kita sudah berusaha masalah hasil mungkin itu yang terbaik. Tapi kami tidak akan patah semangat akan tetap memperjuangkan upah karyawan melalui upah bagi karyawan di atas satu tahun melalui struktur skala upah," tutupnya.