Berita

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain/Net

Presisi

Kasus Dugaan Penipuan yang Menyeret Ketua KPU Purwakarta Naik ke Tahap Penyidikan

KAMIS, 08 DESEMBER 2022 | 12:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jajaran Polres Purwakarta telah meningkatkan kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturrahman (AIF),  ke tahap penyidikan.

AIF dilaporkan oleh seorang berinisial WSM atas dugaan penipuan dengan modus akan memberikan proyek pekerjaan insfratuktur yang bersumber dari hibah bantuan keuangan Pemprov Jabar.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya telah meningkatkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Ketua KPU Purwakarta ke tahap penyidikan.


"Saat ini kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan yang ditangani unit Tipikor Satreskrim Polres Purwakarta. Yang bersangkutan dilaporkan oleh WSM atas dugaan penipuan yang terjadi pada kurun waktu Januari sampai dengan November 2021 di Kabupaten Purwakarta," kata Edwar, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (8/12).

Modusnya, kepada korban terlapor menjanjikan akan memberikan proyek pekerjaan insfratuktur yang bersumber dari hibah bantuan keuangan Pemprov Jawa Barat, tahun anggaran 2022 sebesar Rp2,5 miliar untuk 5 desa di Kabupaten Purwakarta.

"Sebelum mendapatkan proyek infrastruktur tersebut, yang bersangkutan meminta korban untuk memberikan terlebih dahulu uang sebesar Rp30 juta per desa sebagai biaya administrasi dan operasional ke tingkat provinsi," tutur Kapolres.

Kemudian, korban dijanjikan oleh terlapor akan mendapatkan pekerjaan pada 5 desa yang ada di wilayah Kecamatan Darangdan dan Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta.

"Mendengar hal tersebut membuat korban tertarik dan mau menyerahkan sejumlah uang dengan total Rp 215 juta secara tunai dan transfer kepada terlapor melalui Eriek Nugroho, Asep Setiawan, serta Agus Sulaeman," beber Edwar.

Namun, sampai saat ini, baik hibah bantuan keuangan Pemprov Jawa Barat maupun pekerjaannya tidak ada.
 
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp215 juta," sebut Edwar.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah memanggil sejumlah saksi yang berkaitan dengan dugaan penipuan yang menyeret nama Ketua KPU Purwakarta tersebut.

"Kita sudah lakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, dan beberapa hari lalu kita sudah lakukan pemanggilan serta meminta keterangan dari terlapor," tuturnya.

Ia menjelaskan, pihaknya tengah fokus melakukan pengambilan keterangan dan pengumpulan bukti.

"Semua masih proses permintaan keterangan dan pemeriksaan saksi. Jadi belum ada penetapan tersangka. Kita terus bekerja keras dan hati-hati, sebelum menentukan tersangka dalam kasus tersebut," demikian AKBP Edwar Zulkarnain.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

UPDATE

Pemerintah Harus Beri Pendampingan Anak Korban Aksi Main Hakim Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 22:15

Polisi Dalami Kematian Sumitro, Diduga Orang Dekat Febrie

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:57

Cerita Manis UMKM dari Sumenep, Dua Dekade Perjuangan dan Berkembang Berkat KUR BRI

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:47

Telkom Gelar Workshop PQC Formulasikan Keamanan Siber Masa Depan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:44

Ketua Baznas Paparkan Strategi Besar Transformasi Zakat Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:23

Gempa M 7,1 Lumpuhkan Infrastruktur dan Industri Jepang, Pemadaman Listrik Terjadi

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17

Pelatihan Militer untuk Sipil Perlu Dihentikan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:08

DPR dan Kemendagri Sepakat Penyaluran Bansos Pakai NIK

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:56

Tio Aliansyah Dilarang Tangani Perkara selama 1,5 Bulan Buntut Kasus Helikopter

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:53

Jangan Sampai OAP Hanya jadi Penonton di Tanah Ulayatnya Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:36

Selengkapnya