Berita

Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz saat menjadi narasumber diskusi yang digelar Kantor Berita Politik RMOL di Kopi Timur/RMOL

Politik

Perludem Sayangkan Kemendagri Cuek Terhadap Temuan Ombudsman Soal Pengangkatan Pj Kepala Daerah

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 17:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengangkatan sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah yang dilakukan Kemendagri dinilai beberapa pihak telah menyalahi aturan.

Atas dasar hal tersebut, Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama beberapa pihak lainnya melancarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, menjelaskan, gugatan ini bersandarkan pada temuan maladministrasi dari Ombudsman RI terkait proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah.


Hal itu diungkap Kahfi dalam diskusi yang digelar Kantor Berita Politik RMOL di Kopi Timur yang dipandu langsung redaktur RMOL Network, Angga Ulung atau akrab disapa Cak Ulung. Turut hadir dalam diskusi bersama Cak Ulung, Direktur Eksekutif Indostrategic, Khoirul Umam.

"Bahwa ada mekanisme-mekanisme yang tidak transparan, yang tidak dilihat publik dalam penunjukkan PJ kepala daerah," kata Kahfi pada Rabu petang (7/12).

Kahfi lantas mencotohkan salah satu yang bermasalah adalah penunjukan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh.

Perludem menilai pengangkatan Pj Gubernur dari latar belakang militer merupakan langkah yang tidak tepat sebab tidak berdasarkan pada kualifikasi Penjabat Kepala Daerah.

"Ombudsman menyatakan ini harus ada tindakan korektif karena bertentangan dengan UU TNI," tegas Kahfi.

Kahfi pun menyayangkan sikap Kemendagri yang terlihat cuek karena belum melaksanakan tindakan korektif yang diminta oleh Ombudsman.

"Sayangnya lagi, Ombudsman juga belum memberikan rekomendasi," pungkasnya.

Untuk diketahui, Ombudsman RI menemukan ada tiga poin maladministrasi terkait proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah.  Temuan pertama, Maladministrasi dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan pelapor.

Selanjutnya Maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah, misalnya penunjukan TNI aktif dan terakhir Maladministrasi dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai momentum untuk penataan regulasi turunan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya