Berita

Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz saat menjadi narasumber diskusi yang digelar Kantor Berita Politik RMOL di Kopi Timur/RMOL

Politik

Perludem Sayangkan Kemendagri Cuek Terhadap Temuan Ombudsman Soal Pengangkatan Pj Kepala Daerah

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 17:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengangkatan sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah yang dilakukan Kemendagri dinilai beberapa pihak telah menyalahi aturan.

Atas dasar hal tersebut, Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama beberapa pihak lainnya melancarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, menjelaskan, gugatan ini bersandarkan pada temuan maladministrasi dari Ombudsman RI terkait proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah.


Hal itu diungkap Kahfi dalam diskusi yang digelar Kantor Berita Politik RMOL di Kopi Timur yang dipandu langsung redaktur RMOL Network, Angga Ulung atau akrab disapa Cak Ulung. Turut hadir dalam diskusi bersama Cak Ulung, Direktur Eksekutif Indostrategic, Khoirul Umam.

"Bahwa ada mekanisme-mekanisme yang tidak transparan, yang tidak dilihat publik dalam penunjukkan PJ kepala daerah," kata Kahfi pada Rabu petang (7/12).

Kahfi lantas mencotohkan salah satu yang bermasalah adalah penunjukan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh.

Perludem menilai pengangkatan Pj Gubernur dari latar belakang militer merupakan langkah yang tidak tepat sebab tidak berdasarkan pada kualifikasi Penjabat Kepala Daerah.

"Ombudsman menyatakan ini harus ada tindakan korektif karena bertentangan dengan UU TNI," tegas Kahfi.

Kahfi pun menyayangkan sikap Kemendagri yang terlihat cuek karena belum melaksanakan tindakan korektif yang diminta oleh Ombudsman.

"Sayangnya lagi, Ombudsman juga belum memberikan rekomendasi," pungkasnya.

Untuk diketahui, Ombudsman RI menemukan ada tiga poin maladministrasi terkait proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah.  Temuan pertama, Maladministrasi dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan pelapor.

Selanjutnya Maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah, misalnya penunjukan TNI aktif dan terakhir Maladministrasi dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai momentum untuk penataan regulasi turunan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya