Berita

Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz saat menjadi narasumber diskusi yang digelar Kantor Berita Politik RMOL di Kopi Timur/RMOL

Politik

Perludem Sayangkan Kemendagri Cuek Terhadap Temuan Ombudsman Soal Pengangkatan Pj Kepala Daerah

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 17:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengangkatan sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah yang dilakukan Kemendagri dinilai beberapa pihak telah menyalahi aturan.

Atas dasar hal tersebut, Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama beberapa pihak lainnya melancarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, menjelaskan, gugatan ini bersandarkan pada temuan maladministrasi dari Ombudsman RI terkait proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah.


Hal itu diungkap Kahfi dalam diskusi yang digelar Kantor Berita Politik RMOL di Kopi Timur yang dipandu langsung redaktur RMOL Network, Angga Ulung atau akrab disapa Cak Ulung. Turut hadir dalam diskusi bersama Cak Ulung, Direktur Eksekutif Indostrategic, Khoirul Umam.

"Bahwa ada mekanisme-mekanisme yang tidak transparan, yang tidak dilihat publik dalam penunjukkan PJ kepala daerah," kata Kahfi pada Rabu petang (7/12).

Kahfi lantas mencotohkan salah satu yang bermasalah adalah penunjukan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh.

Perludem menilai pengangkatan Pj Gubernur dari latar belakang militer merupakan langkah yang tidak tepat sebab tidak berdasarkan pada kualifikasi Penjabat Kepala Daerah.

"Ombudsman menyatakan ini harus ada tindakan korektif karena bertentangan dengan UU TNI," tegas Kahfi.

Kahfi pun menyayangkan sikap Kemendagri yang terlihat cuek karena belum melaksanakan tindakan korektif yang diminta oleh Ombudsman.

"Sayangnya lagi, Ombudsman juga belum memberikan rekomendasi," pungkasnya.

Untuk diketahui, Ombudsman RI menemukan ada tiga poin maladministrasi terkait proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah.  Temuan pertama, Maladministrasi dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan pelapor.

Selanjutnya Maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah, misalnya penunjukan TNI aktif dan terakhir Maladministrasi dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai momentum untuk penataan regulasi turunan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya