Berita

KH Luthfi Bashori/Ist

Nusantara

Geram Miras Dinamai "Abidin", Kiai Luthfi Bashori: Ini Pelecehan terhadap Islam

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 10:11 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aparat kepolisian harus menindak tegas peredaran minuman beralkohol bernama “Abidin”. Pasalnya, minuman yang diperjualbelikan secara online tersebut dianggap melecehkan Islam, karena menggunakan nama Islam sebagai label produk.

Demikian disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Ribath Al-Murtadla Al-Islami, Singosari, Malang, KH Luthfi Bashori, melalui video yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (7/12).

“Ini sangat meresahkan kita sebagai umat Islam. Sebenarnya nama Abidin itu ciri khas umat Islam. Bahasa Arabnya “ahli ibadah” dan ini juga dipergunakan oleh orang-orang tokoh-tokoh Islam sebagaimana disematkan pada seorang dari kalangan para tabiin seperti Sayyidina Ali Zainal Abidin yaitu cucu dan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan nama-nama tokoh-tokoh Islam dikenal Abidin,” terang Kiai Luthfi.


Menurut tokoh NU Malang ini, penggunaan nama Abidin dalam produk minuman keras adalah bentuk pelecehan kepada Islam.

“Kita umat Islam berkeyakinan bahwasanya minuman beralkohol itu hukumnya haram karena dia najis, namun yang menjadi permasalahan ada satu minuman yang bernama Abidin ini. Mengapa harus disingkat dengan Abidin, ini kan namanya pelecehan terhadap umat Islam,” tegasnya.

Karena itu, Kiai Luthfi mengajak umat Islam untuk memprotes peredaran minuman beralkohol tersebut.

"Bilamana permohonan ini tidak ada yang merespons maka kami mengajak kepada seluruh umat Islam untuk mengadakan protes bersama agar minuman ini benar-benar dibumihanguskan dari bumi Indonesia, terutama Indonesia ini mayoritas umatnya beragama Islam,” protesnya.

Miras Abidin digunakan pemakai minuman keras untuk menyebut anggur merah bir dingin. Minuman campuran antara minuman fermentasi anggur dan bir ini telah banyak dijual secara online bahkan di marketplace dengan berbagai ukuran dari harga Rp 80 ribu hingga Rp 500 ribu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya