Berita

KH Luthfi Bashori/Ist

Nusantara

Geram Miras Dinamai "Abidin", Kiai Luthfi Bashori: Ini Pelecehan terhadap Islam

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 10:11 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aparat kepolisian harus menindak tegas peredaran minuman beralkohol bernama “Abidin”. Pasalnya, minuman yang diperjualbelikan secara online tersebut dianggap melecehkan Islam, karena menggunakan nama Islam sebagai label produk.

Demikian disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Ribath Al-Murtadla Al-Islami, Singosari, Malang, KH Luthfi Bashori, melalui video yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (7/12).

“Ini sangat meresahkan kita sebagai umat Islam. Sebenarnya nama Abidin itu ciri khas umat Islam. Bahasa Arabnya “ahli ibadah” dan ini juga dipergunakan oleh orang-orang tokoh-tokoh Islam sebagaimana disematkan pada seorang dari kalangan para tabiin seperti Sayyidina Ali Zainal Abidin yaitu cucu dan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan nama-nama tokoh-tokoh Islam dikenal Abidin,” terang Kiai Luthfi.


Menurut tokoh NU Malang ini, penggunaan nama Abidin dalam produk minuman keras adalah bentuk pelecehan kepada Islam.

“Kita umat Islam berkeyakinan bahwasanya minuman beralkohol itu hukumnya haram karena dia najis, namun yang menjadi permasalahan ada satu minuman yang bernama Abidin ini. Mengapa harus disingkat dengan Abidin, ini kan namanya pelecehan terhadap umat Islam,” tegasnya.

Karena itu, Kiai Luthfi mengajak umat Islam untuk memprotes peredaran minuman beralkohol tersebut.

"Bilamana permohonan ini tidak ada yang merespons maka kami mengajak kepada seluruh umat Islam untuk mengadakan protes bersama agar minuman ini benar-benar dibumihanguskan dari bumi Indonesia, terutama Indonesia ini mayoritas umatnya beragama Islam,” protesnya.

Miras Abidin digunakan pemakai minuman keras untuk menyebut anggur merah bir dingin. Minuman campuran antara minuman fermentasi anggur dan bir ini telah banyak dijual secara online bahkan di marketplace dengan berbagai ukuran dari harga Rp 80 ribu hingga Rp 500 ribu.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya