Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/Net

Hukum

KPK Usut Dugaan Uang Titipan Zulhas dan Utut Masukin Mahasiswa ke Unila

JUMAT, 02 DESEMBER 2022 | 01:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan menitipkan seseorang untuk menjadi mahasiswa di Universitas Lampung (Unila) dengan adanya pemberian sejumlah uang yang dilakukan oleh para pejabat akan didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjawab pertanyaan soal terseretnya nama beberapa pejabat yang menitipkan seseorang menjadi mahasiswa di Unila menggunakan pemberian uang, di antaranya Ketua Umum (Ketum) PAN sekaligus Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas, dan politisi PDI Perjuangan Utut Adianto.

"Berkaitan dengan kasus yang lain, yang Pak Karomani. Pihak-pihak, Utut, Zulhas dan lain-lain sebagaimana disebutkan, disebutkan juga menitipkan dan kemudian juga memberikan. Ini semua sedang oleh KPK akan didalami," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).


Ghufron memastikan, pihak-pihak yang disebutkan Rektor Unila, Karomani saat bersaksi untuk pihak pemberi suapnya beberapa waktu lalu di persidangan, sudah dipanggil oleh tim penyidik KPK.

"Pihak-pihak ini juga yang disebutkan tersebut oleh teman-teman sidik KPK sudah dipanggil. Jadi bukan hanya menunggu setelah disidangkan, karena sebelumnya tentu mereka sudah menyampaikan di proses penyidikan, oleh KPK juga sudah dipanggil," kata Ghufron.

Yang pasti kata Ghufron, seseorang yang menyampaikan di persidangan hanya bersifat keterangan dan informasi. Namun jika didukung oleh alat bukti lain seperti keterangan saksi lain atau alat bukti lain, maka akan menjadi fakta hukum.

"Itu akan dikembangkan oleh teman-teman KPK," pungkas Ghufron.

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto memastikan, pihaknya akan memproses hukum jika dalam penitipan seseorang menjadi mahasiswa di Unila dengan adanya pemberian sejumlah uang.

"Kalau memang nanti ada alat buktinya, pemberian dan penerimaan, ya kita bisa permasalahkan, kita bisa gali lebih dalam," tegas Karyoto.

Karena kata Karyoto, keterangan seseorang jika tidak dilengkapi dengan alat bukti lain seperti keterangan saksi lainnya dan petunjuk-petunjuk lainnya, maka masih kurang bukti untuk menjerat pihak lainnya.

"Tetapi memang dalam hal-hal tertentu kalau ini dijadikan sebagai komoditas jual beli, terus kemudian untuk kepentingan keuntungan orang-orang tertentu ini secara moral ya jelas tidak bagus, karena orang yang mau sekolah, kenapa diberikan beban yang luar biasa," pungkas Karyoto.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya