Berita

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraeni. (Foto: Tangkapan layar kanal Youtube Mardani Ali Sera)

Politik

Titi Anggraeni:

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

MINGGU, 18 JANUARI 2026 | 09:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tata hukum pemilihan kepala daerah (Pilkada), dianggap Pakar Hukum Tata Negara Titi Anggraeni, sudah semakin terlambaga.

Menurut Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini, perkembangan tersebut setidaknya terlihat dari perkembangan aspek regulasi yang terjadi hingga setelah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Arsitektur hukum pemilu kita itu makin ke sini tuh makin terlembaga, terutama Pilkada. Banyak capaian-capaian demokratisasi melalui jalur hukum pemilu," ujar Titi dikutip dari siaran ulang kanal Youtube Mardani Ali Sera, Minggu, 18 Januari 2026.


Dia memerhatikan, baik melalui pembentuk undang-undang (UU) yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, serta juga melalui jalur pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (MK), nampak terjadi perbaikan regulasi pemilu maupun pilkada.

Khusus terkait pilkada, Titi menyinggung Putusan MK Nomor 5/2007tentang konstitusionalitas calon perseorangan atau calon independen di Pilkada.

"Jadi kalau baca pertimbangan hukumnya, Mahkamah mengatakan bahwa jabatan publik yang menurut undang-undang dasar itu eksklusif hanya bisa dimasuki oleh partai politik adalah hanya pemilu DPR, DPRD, dan Presiden-Wakil Presiden," urainya. 

"Presiden-Wakil Presiden itu karena ada Pasal 6A ayat 2 (UUD 1945), lalu DPR, DPRD karena ada pasal 22E ayat 3 (UUD 1945). Sementara di pasal 18 ayat 4 (UUD 1945), kata demokratis itu oleh Mahkamah dimaknai harus memberikan ruang partisipasi yang besar kepada publik," sambung Titi.

oleh karena itu, Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu menegaskan, apabila model Pilkada tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat melakinkan melalui DPRD, maka potensi calon perseorangan non parpol terhambat hak untuk dipilihnya.

"Makanya ketidakadilan akan muncul ketika misalnya calon perseorangan tidak diberi ruang. Karena pertimbangan hukum Mahkamah mengatakan tidak semua aspirasi politik di Pilkada bisa diwadahi oleh calon dari partai politik," demikian Titi menambahkan.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Pelajar Islam Indonesia Kutuk Trump dan Netanyahu

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Prabowo Tunjukkan Soliditas Elite Lewat Pertemuan dengan Mantan Presiden

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Bupati Pekalongan Dikabarkan Telah Jadi Tersangka Dugaan Benturan Kepentingan PBJ

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:45

Masihkah Indonesia Konsisten dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif?

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:43

KPK Buka Peluang Periksa BPN Depok soal Suap Lahan PT KD

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:38

Irak Ikut Pangkas Produksi, Harga Minyak Makin Naik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:21

Pertemuan Elite jadi Cara Prabowo Redam Polarisasi Politik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:15

Bursa Asia Anjlok, Kospi Jatuh Paling Dalam

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:51

Harga Emas Dunia Terkoreksi Gara-gara Dolar AS

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:41

Menaker Tetapkan Tenggat BHR Ojol 2026: Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:26

Selengkapnya