Berita

Ilustrasi KUHAP. (Foto: La Terase via Shutterstock)

Publika

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Membaca Ulang Kewenangan Pengadilan Tinggi dalam Menguji Penghentian Penyidikan dan Penuntutan pada KUHAP Baru
MINGGU, 18 JANUARI 2026 | 09:00 WIB | OLEH: DR UMAR S FANA SIK*

HUKUM acara pidana sering kali dipersepsikan sebagai kumpulan tata cara yang kaku, teknis, dan administratif. Padahal, di sanalah denyut keadilan bekerja. Ia menjadi alat ukur bagaimana negara menggunakan kekuasaannya, sekaligus batas agar kekuasaan itu tidak melampaui nurani. Dalam pengertian ini, hukum acara pidana adalah cermin etika kekuasaan.
Selama puluhan tahun, KUHAP lama menempatkan praperadilan sebagai mekanisme kontrol atas tindakan aparat penegak hukum, khususnya dalam soal penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, hingga penghentian penyidikan dan penuntutan. Namun kontrol itu berhenti di tingkat pertama. Putusan praperadilan bersifat final dan mengikat, seolah kebenaran yuridis hanya boleh lahir sekali, tanpa ruang koreksi.

KUHAP baru datang membawa perubahan penting: putusan terkait penghentian penyidikan dan penuntutan kini dapat diuji kembali di tingkat Pengadilan Tinggi. Ini bukan sekadar perubahan prosedur. Ia menandai pergeseran cara pandang -bahwa keadilan tidak selalu selesai di satu palu hakim.

Menggugat Finalitas: Dari Kepastian ke Keadilan Substantif

Menggugat Finalitas: Dari Kepastian ke Keadilan Substantif

Finalitas putusan praperadilan selama ini dibenarkan atas nama kepastian hukum. Logikanya sederhana: perkara tidak boleh berlarut-larut. Namun dalam praktik, kepastian tanpa ruang koreksi justru berpotensi melahirkan ketidakadilan yang dilembagakan. Hakim praperadilan bekerja dalam waktu singkat, dengan bahan terbatas, dan sering kali dihadapkan pada perkara yang kompleks. Risiko kekeliruan -baik dalam menilai fakta maupun menerapkan hukum- selalu ada. Ketika putusan tersebut bersifat final, maka kesalahan pun menjadi absolut.

Dengan membuka ruang pengujian ke Pengadilan Tinggi, KUHAP baru secara halus menggeser orientasi dari keadilan formal menuju keadilan substantif. Ada pengakuan bahwa kebenaran hukum perlu diuji secara berlapis, terutama ketika menyangkut nasib seseorang dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Pengadilan Tinggi difungsikan sebagai lapisan korektif. Bukan untuk melemahkan hakim tingkat pertama, melainkan untuk memastikan bahwa diskresi penegak hukum -dan penilaiannya oleh hakim- benar-benar berdiri di atas argumentasi hukum yang kokoh.

Diskresi dalam Sorotan: Konsekuensi bagi Praktik Penyidikan

Perubahan ini membawa konsekuensi langsung bagi praktik penyidikan. Penghentian penyidikan tidak lagi bisa diperlakukan sebagai keputusan administratif semata. Ia menjadi kesimpulan hukum yang harus siap diuji, diperdebatkan, dan dipertanggungjawabkan hingga tingkat yang lebih tinggi.

Artinya, penyidik dituntut bekerja lebih rapi sejak awal. Kualitas gelar perkara, kedalaman analisis bukti, serta konsistensi argumentasi hukum menjadi kunci. Pendekatan serba formal dan pragmatis tidak lagi memadai. Penyidikan yang lemah akan terlihat telanjang ketika diuji berlapis di pengadilan.

Di titik ini, diskresi menemukan makna sejatinya. Diskresi bukan kebebasan tanpa batas, melainkan ruang memilih yang dibingkai oleh akal sehat hukum, etika profesi, danakuntabilitas. KUHAP baru memaksa diskresi kembali ke relnya -sebagai alat keadilan, bukan alat kenyamanan.

Implikasi Akademis: Mengajarkan Prosedur sebagai Etika

Perubahan hukum tidak akan bermakna jika tidak diikuti perubahan cara berpikir. Dunia pendidikan hukum -termasuk pendidikan calon penegak hukum-perlu merespons dengan serius.

Selama ini, pembelajaran sering terjebak pada orientasi hasil: bagaimana perkara naik, bagaimana tersangka ditetapkan, bagaimana berkas dinyatakan lengkap. KUHAP baru mengingatkan bahwa proses sama pentingnya dengan hasil. Bahkan, proseslah yang menentukan apakah hasil itu sah secara moral dan hukum.

Hukum pembuktian harus ditempatkan sebagai jantung pendidikan. Mahasiswa perlu dilatih membangun konstruksi perkara yang tahan uji, bukan hanya secara normatif, tetapi juga secara logis. Mereka harus terbiasa mempertanyakan: mengapa perkara dihentikan? Apa dasar hukumnya? Apakah argumentasinya cukup kuat jika diuji oleh hakim yang tidak terlibat sejak awal?

Di sinilah hukum acara bertemu dengan filsafat hukum. Prosedur bukan lagi sekadar “cara”, melainkan ekspresi nilai keadilan itu sendiri.

Catatan Kritis: Antara Harapan dan Tantangan

Sebagus apa pun desain normatifnya, implementasi selalu menyimpan tantangan. Pertama, soal waktu. Pengujian berlapis berpotensi memperpanjang ketidakpastian status hukum seseorang. Asas peradilan cepat dan sederhana harus tetap dijaga. Karena itu, diperlukan pengaturan teknis yang ketat mengenai batas waktu pemeriksaan di tingkat Pengadilan Tinggi.

Kedua, soal beban perkara. Pengadilan Tinggi akan menerima tambahan jenis perkara baru. Tanpa kesiapan sumber daya dan manajemen perkara yang baik, mekanisme korektif ini justru bisa menjadi hambatan baru.

Namun tantangan teknis tidak seharusnya menjadi alasan untuk mundur. Setiap kemajuan hukum selalu menuntut penyesuaian institusional. Yang terpenting, arah besarnya jelas: tidak ada kewenangan yang kebal uji.

Penutup: Menempatkan Keadilan di Atas Kenyamanan

Pengaturan baru tentang pengujian penghentian penyidikan dan penuntutan hingga ke Pengadilan Tinggi adalah tanda kedewasaan hukum kita. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum bukan soal siapa yang paling berwenang, tetapi siapa yang paling bertanggung jawab.

Bagi penegak hukum, ini adalah ajakan untuk bekerja lebih jujur, lebih cermat, dan lebih rendah hati di hadapan hukum. Bagi dunia akademik, ini adalah ruang refleksi bahwa hukum bukan sekadar teks, melainkan praktik nilai.

Kita sedang bergerak dari logika kekuasaan menuju logika pelayanan keadilan. Di jalan ini, tidak ada lagi “kartu sakti”. Yang ada hanyalah argumen, bukti, dan keberanian untuk diuji. Dan justru di situlah martabat penegakan hukum menemukan tempatnya.

*) Penulis adalah Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri berpangkat Inspektur Jenderal, Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK).

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Pelajar Islam Indonesia Kutuk Trump dan Netanyahu

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Prabowo Tunjukkan Soliditas Elite Lewat Pertemuan dengan Mantan Presiden

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Bupati Pekalongan Dikabarkan Telah Jadi Tersangka Dugaan Benturan Kepentingan PBJ

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:45

Masihkah Indonesia Konsisten dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif?

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:43

KPK Buka Peluang Periksa BPN Depok soal Suap Lahan PT KD

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:38

Irak Ikut Pangkas Produksi, Harga Minyak Makin Naik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:21

Pertemuan Elite jadi Cara Prabowo Redam Polarisasi Politik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:15

Bursa Asia Anjlok, Kospi Jatuh Paling Dalam

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:51

Harga Emas Dunia Terkoreksi Gara-gara Dolar AS

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:41

Menaker Tetapkan Tenggat BHR Ojol 2026: Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:26

Selengkapnya