Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/Net

Politik

Bawaslu Terjunkan Pemantau Tindaklanjuti Putusan MK Koruptor Tidak Boleh Nyaleg

KAMIS, 01 DESEMBER 2022 | 19:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil norma pengecualian syarat pencalonan anggota legislatif bekas narapidana kasus korupsi bakal ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menerangkan, putusan MK Nomor 87/PUU/2022 terhadap gugatan uji materiil Pasal 240 ayat (1) huruf g salah satu objek pengawasan Bawaslu.

"Putusan MK No 87 tsb otomatis menjadi salah satu variabel Bawaslu dalam menentukan fokus pengawasan penetapan Caleg oleh KPU," ujar Lolly saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/12).


Dia menuturkan, dalam tugas pokok dan fungsi Bawaslu adalah melakukan pencegahan hingga penindakan.

Terkait dengan pencalonan anggota legislatif di Pemilu Serentak 2024, pihaknya melihat hal ini menjadi satu aspek yang juga harus dipelototi.

"Hal ini karena terdapat potensi kerawanan ketidakcermatan KPU dalam melakukan verifikasi syarat calon," sambungnya menerangkan.

Sebagai bentuk tindak lanjutnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI ini memastikan akan disiapkan sedari awal.

"Bawaslu akan menurunkan alat kerja (pemantau) dengan memuat subtansi telah  melewati masa jeda 5 tahun bagi bakal Caleg yang berstatus mantan narapidana," demikian Lolly menambahkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya