Berita

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono/Net

Nusantara

Masih Dihitung, UMP Jakarta 2023 Diumumkan Pekan Depan

KAMIS, 24 NOVEMBER 2022 | 22:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga kini belum menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 mendatang.

Menurut Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, pengumuman UMP yang ditetapkan Pemprov DKI baru akan diumumkan pada tanggal 28 November 2022.

"Lagi dihitung sama-sama, laporan resminya kan dari Disnaker belum ke saya, mereka masih membahas internal,” kata Heru kepada awak media di Balai Kota, Kamis (24/11).


Di sisi lain, Presiden Partai Buruh Said Iqbal merasa heran karena baru kali ini usulan pengusaha ada dua versi yaitu versi Apindo dan Kadin.

Di mana versi Apindo menggunakan PP 36/2021 yang sudah digantikan oleh Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 2,62 persen sebesar Rp. 4.763.293.

Sementara itu, Kadin menggunakan  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023  dengan kenaikan 5,11  persen sebesar Rp. 4.879.053.

Menyoal acuan yang akan digunakan Pemprov DKI Jakarta dalam menentukan besaran UMP 2023, Heru mengaku tidak menggunakan PP 36/2021 tentang pengupahan.

“Nggak (pakai PP Nomor 36 Tahun 2021) kan ada Permen 18,” tegas Heru Budi Hartono.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya