Berita

Dua rancangan dapil yang diusulkan KPU Kota Bogor/Repro

Politik

KPU Kota Bogor Rancang 2 Opsi Dapil untuk Pileg 2024

KAMIS, 24 NOVEMBER 2022 | 03:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

KPU Kota Bogor menyusun rancangan daerah pemilihan (dapil) untuk Pileg 2024. Dalam penyusunan tersebut, KPU secara resmi mengumumkan dua rancangan, yaitu 5 dapil dan 6 dapil.

Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin mengatakan, dua rancangan dapil tertuang dalam pengumuman KPU Kota Bogor nomor 20/PL.01.3-Pu/3271/2022 tanggal 23 November 2022.

"Dua rancangan Daerah Pemilihan itu disusun berdasarkan UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan, dan SK KPU RI nomor 457 tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024," jelas Samsudin, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (23/11).


Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Bogor, Dede Juhendi merinci dua rancangan dapil di Kota Bogor, 5 dapil masuk dalam rancangan pertama dan 6 dapil rancangan kedua.

"Rancangan 1, terdiri dari 5 dapil yaitu Kota Bogor I yang meliputi Kecamatan Bogor Tengah dan Bogor Timur sebanyak 10 kursi, kemudian Kota Bogor II yaitu Bogor Selatan 10 kursi, Kota Bogor III yaitu Kecamatan Bogor Barat 11 kursi, Kota Bogor IV yaitu Kecamatan Tanah Sareal 10 kursi, dan Kota Bogor V yaitu Kecamatan Bogor Utara 9 kursi," paparnya.

Sedangkan rancangan 2, terdiri dari 6 dapil yaitu Kota Bogor I Kecamatan Bogor Tengah sebanyak 5 kursi, Kota Bogor II Kecamatan Bogor Timur 5 kursi, Kota Bogor III Kecamatan Bogor Selatan 10 kursi, Kota Bogor IV Kecamatan Bogor Barat 11 kursi, Kota Bogor V (kecamatan tanah Sareal) 10 kursi, dan kota Bogor VI (kecamatan Bogor Utara) 9 kursi.

"Untuk jumlah kursi DPRD Kota Bogor di Pemilu 2024 masih sama dengan Pemilu 2019 yaitu 50 kursi," katanya.

Setelah pengumuman rancangan dapil, tahapan selanjutnya adalah masukan atau tanggapan dari masyarakat, serta Uji Publik.

"Masukan atau tanggapan dari masyarakat 23 November hingga 6 Desember 2022, dan tahapan Uji Publik pada 7-16 Desember 2022," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya