Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

MPU Aceh Imbau Masyarakat Tidak Jadikan Gelaran Piala Dunia sebagai Sarana Perjudian

SELASA, 22 NOVEMBER 2022 | 04:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Imbauan dikeluarkan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Teungku Faisal Ali alias Lem Faisal, agar masyarakat tidak menjadikan gelaran Piala Dunia 2022 yang sudah digulirkan Minggu malam (20/11) di Qatar sebagai sarana perjudian. Baik judi online maupun langsung.

"Karena judi dalam bentuk apapun sangat dilarang dalam ajaran Islam," kata Lem Faisal kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (21/11).

Selain dilarang dalam agama, kata Lem Faisal, juga membuat penjudi menjadi manusia pemalas. Bahkan bisa memunculkan tindak pidana lainnya.


Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Irjen Ahmad Haydar, mengingatkan penonton Piala Dunia 2022 harus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Mengingat kompetisi sepak bola empat tahunan itu akan dimulai, Ahad besok.

"Piala Dunia 2022 akan segera bergulir, tentunya potensi gangguan kamtibmas juga meningkat. Perlu peran kita semua, termasuk masyarakat untuk menjaganya," kata Ahmad Haydar, dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/11).

Menurut bekas Kapuslabfor Polri itu, piala dunia adalah kompetisi yang ditunggu-tunggu oleh pecinta si kulit bundar di seluruh belahan dunia, termasuk di Aceh. Sehingga potensi terjadinya gangguan kamtibmas juga perlu diantisipasi. 

Karena itu, Ahmad Haydar mengimbau pecinta si kulit bundar agar tidak euforia berlebihan saat menyaksikan pertandingan atau merayakan kemenangan tim yang didukung. Supaya tidak mengganggu kenyamanan orang lain.

Piala dunia, kata dia, hanya sebatas kompetisi untuk menghibur para pecinta bola. Sehingga tidak perlu melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aqidah, apalagi sampai menimbulkan tindak pidana. 

"Kompetisi yang digelar setiap empat tahun sekali ini hanya hiburan, khususnya bagi pecinta sepak bola. Namun, jangan sampai euforia berlebihan yang dapat mengganggu kenyamanan orang lain atau sampai melanggar hukum," ujarnya. 

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya