Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Surati Presiden, Dewan Pers Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

SELASA, 22 NOVEMBER 2022 | 00:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dewan Pers terus berjuang agar pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa ditunda oleh pemerintah.

Dalam permohonan yang tertuang melalui surat Dewan Pers kepada Presiden Joko Widodo pada 17 November 2022 tersebut, permohonan penundaan itu didasarkan pertimbangan, bahwa secara substansi ada beberapa pasal dalam RKUHP yang bermuatan menghalangi kemerdekaan pers.

RKUHP itu sekaligus juga belum mengakomodasi masukan dari Dewan Pers.


“Pemerintah dalam tanggapannya bulan Oktober melalui Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia belum mengakomodasi usulan reformulasi Dewan Pers terhadap
pasal-pasal krusial dalam rumusan RKUHP. Hal ini sebagaimana respons pemerintah
yang disampaikan pada saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 3 Oktober
2022,” kata Pelaksana Tugas (plt) Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya, di Jakarta, Minggu (20/11).

Dewan Pers berpendapat, pemerintah belum menanggapi beberapa pasal yang
menjadi masukan pihaknya. Tidak ada pula penjelasan dari pemerintah, apa saja
pasal masukan yang diakomodasi dan yang tidak diakomodasi beserta
argumentasinya.

“Secara substansi RUU KUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers dan
berpotensi mengkriminalisasikan karya jurnalistik. Secara prosedural Dewan Pers
juga belum menerima respons balik yang resmi dari pemerintah atas usulan yang telah
Dewan Pers sampaikan pada pemerintah pada 20 Juli 2022,” paparnya.

Dewan Pers, lanjut Agung, telah menyampaikan usulan reformulasi RKUHP
kepada DPR RI melalui Komisi III dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada
23 Agustus 2022. DPR pun menyambut baik usulan reformulasi tersebut dan
kemudian menyerahkan usulan reformulasi kepada pemerintah.

Atas dasar itulah, Dewan Pers menyarankan –selain penundaan rencana pengesahan
RKUHP— supaya terlebih dulu dilakukan simulasi kasus terhadap beberapa pasal
yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.

Pun meminta transparansi draf RKUHP dari pemerintah yang dikirim ke DPR sehingga bisa dengan mudah diakses masyarakat luas.

Dewan Pers, tutur Agung, mendukung upaya pembaruan KUHP sebagaimana telah
dituangkan dalam naskah akademik RKUHP bahwa tujuan dari hukum pidana dan
pemidanaan adalah untuk perlindungan masyarakat, kesejahteraan masyarakat, dan
keamanan masyarakat.

Selain itu di RKUHP juga tertuang misi pembaruan hukum pidana di dalam naskah akademik. Yaitu konsolidasi, dekolonisasi, demokrasi, harmonisasi, dan aktualisasi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya