Berita

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat/Net

Politik

Jumhur Hidayat: Perjuangan Buruh Naikkan Upah Berhasil

SENIN, 21 NOVEMBER 2022 | 15:25 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Paska putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa proses pengesahan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersayarat. Imbasnya, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja itu harus diperbaiki paling lama 2 tahun sejak Putusan MK itu dibacakan pada 25 November 2021.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengatakan bahwa pihaknya sejak awal gerakan buruh berkeyakinan bahwa UU Cipta Kerja telah melanggar konstitusi.

Kata Jumhur, akibat putusan inkonstitusional itu, maka penyelenggara negara harus menangguhkan semua tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas termasuk tentunya terkait penentuan UMP/UMK.


"Bahwa Menteri Ketenagakerjaan RI adalah penyelenggara negara yang tunduk pada Putusan MK sehingga mengambil kebijakan strategis tanpa mendasari kepada UU Cipta Kerja dan turunannya PP 36 tentang Pengupahan," demikian kata Jumhur dalam penjelasan tertulisnya Senin (21/11).

Atas dasar itu, Jumhur menilai, terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI 18/2022 tentang penetapan Upah Minimum tahun 2023 ini patut disyukuri. Sebab, hal itu merupakan keberhasilan perjuangan buruh Indonesia dengan melakukan gerakan penolakan serentak terhadap UU Cipta Kerja.

"Termasuk di dalamnya tentang penentuan UMP/UMK berdasar PP 36 tentang Pengupahan," kata Jumhur.

Dalam pandangan Jumhur, adanya perhitungan baru sesuai Permenaker yang menyatakan bahwa kenaikan maksimun UMP adalah 10 persen, harus dijadikan acuan oleh para kepala daerah, yakni Gubernur.

Menurut Jumhur, bilamana di suatu daerah ternyata ketentuan kenaikan upah itu lebih dari 10 persen maka Gubernur agar tetap menetapkan apa adanya.

"Karena sesungguhnya itu adalah perhitungan  yang objektif," demikian Jumhur menekankan.

Ia pun meminta Menaker dan Mendagri agar tidak perlu memberi teguran. Alasannya, hal itu adalah masalah kebijakan lokal.

Sementara itu, terkait dengan adanya gugatan dari Apindo terhadap Permenaker itu, Jumhur menegaskan bahwa organisasi buruh siap menjadi tergugat intervensi. Pihaknya mengaku sudah menyiapkan berbagai argumen hukum yang sejak lama telah dipersiapkan.

" Bahkan argumen hukum ini juga pernah memenangkan di PTUN Jakarta Timur atas gugatan Apindo DKI terkait UMP DKI Jakarta 2022 yang tidak menggunakan UU Cipta Kerja dan turunannya PP 36 tentang Pengupahan," jelas Jumhur.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya